15 Bank Bangkrut dan Dicabut Izinnya hingga September 2024, Ini Penyebabnya

Selasa, 17 September 2024 - 14:59 WIB
Bank yang dicabut izinnya terindikasi melakukan praktik fraud. foto/Dok
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin 15 bank pada periode Januari-September 2024. Adapun otoritas mencabut izin yang rata-rata bank perekonomian rakyat (BPR) tersebut karena indikasi melakukan praktik fraud.

Pada semester I ini saja, jumlah BPR ini jumlahnya sudah tiga kali lipat dibandingkan angka tahun lalu. Jumlah BPR yang kerap disebut bank bangkrut ini juga sudah tutup di atas rata-rata 18 tahun terakhir.





Terbaru, muncul bank bangkrut bernama PT BPR Nature Primadana Capital dari Bogor yang kemudian dicabut izinnya oleh OJK per 13 Agustus 2024.

Sekretaris Lembaga LPS, Annas Iswahyudi mengimbau agar nasabah PT BPR Nature Primadana Capital, tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.

"Serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah," ujar Annas dalam keterangan resmi, Jumat (13/9/2024).

LPS lantas menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank.

Belum lama ini, OJK menilai industri BPR dan BPRS akan selalu dihadapkan pada tantangan, baik global dan domestik maupun tantangan struktural yang bersumber dari internal bank tersebut.

"Tantangan persaingan juga perlu diperhatikan terutama bagi BPR/S yang memiliki daya saing yang rendah," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More