Ekspor Pasir Laut Dibuka Lagi Setelah Dikunci 20 Tahun, Segini Harga Jualnya
Rabu, 18 September 2024 - 10:44 WIB
Ekspor pasir dan hasil sedimen laut dibuka setelah ditutup selama 20 tahun, berikut harga harga pasir laut untuk dalam negeri dan ekspor berdasarkan Kepmen KKP Nomor 82 Tahun 2021. Foto/Dok
JAKARTA - Ekspor pasir dan hasil sedimen laut yang dibuka setelah ditutup selama 20 tahun, yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024. Lantas berapakah harga pasir laut , hingga sejumlah perusahaan berebut untuk mengeruknya.
Dalam Kepmen KKP Nomor 82 Tahun 2021, tercatat harga pasir laut untuk dalam negeri di banderol Rp188 ribu per meter kubik, sedangkan untuk ekspor dipatok Rp288 ribu per meter kubik.
Baca Juga: Ekspor Pasir Laut Dibuka Lagi Setelah 20 Tahun, Jokowi Bilang Begini
Presiden Joko Widodo pun telah mengizinkan penjualan pasir laut, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Dalam Kepmen KKP Nomor 82 Tahun 2021, tercatat harga pasir laut untuk dalam negeri di banderol Rp188 ribu per meter kubik, sedangkan untuk ekspor dipatok Rp288 ribu per meter kubik.
Baca Juga: Ekspor Pasir Laut Dibuka Lagi Setelah 20 Tahun, Jokowi Bilang Begini
Presiden Joko Widodo pun telah mengizinkan penjualan pasir laut, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Lihat Juga :