DPR Setujui APBN Tahun Pertama Prabowo, Makan Siang Gratis Rp71 Triliun

Kamis, 19 September 2024 - 15:27 WIB
DPR menyetujui APBN tahun pertama presiden terpilih Prabowo Subianto. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) tahun anggaran 2025 menjadi Undang-Undang (UU). Kesepakatan itu, diambil dalam forum Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024).

"Apakah RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2025 dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus yang bertindak sebagai pimpinan rapat.

Baca Juga: DPR Setujui APBN 2025 Pertama Prabowo, Pertumbuhan Ekonomi Dipatok 5,2%



Sementara itu, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menjelaskan, pihaknya dan Pemerintah sepakat penambahan alokasi belanja negara untuk pemerintahan baru Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Selain itu, Said menyampaikan, pihaknya juga sepakat memberikan keleluasaan realokasi anggaran bagi kebutuhan anggaran kementerian/lembaga yang baru.

"Sebab hal itu kewenangan konstitusional presiden dan wakil presiden terpilih untuk menyusun jumlah kementerian/lembaga dalam pemerintahannya," kata Said.

Baca Juga: Banggar DPR Sepakati RUU APBN 2025, Belanja Tahun Pertama Prabowo Rp3.621 Triliun

Adapun alokasi anggaran yang disepakati untuk program pemerintahan Prabowo-Gibran sebagai berikut;

1. Program makan siang bergizi gratis: Rp71 triliun.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More