DPR Setujui APBN 2025 Pertama Prabowo, Pertumbuhan Ekonomi Dipatok 5,2%

Kamis, 19 September 2024 - 11:47 WIB
loading...
DPR Setujui APBN 2025...
DPR dan pemerintah menyepakati belanja negara pada 2025 sebesar Rp3.621,3 triliun. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus membuka Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun 2025, hari ini Kamis (19/9/2024).

Adapun sidang paripurna kali ini dihadiri oleh 48 anggota dan 260 anggota izin tidak hadir.



Ketua Banggar DPR Said Abdullah menjelaskan proses RUU APBN 2025 telah disepakati oleh sembilan fraksi partai, dengan delapan setuju, serta satu yang setuju dengan catatan pada pembicaraan I pada Selasa (17/9). Dalam rapat tersebut, Said menyampaikan tidak ada perubahan terhadap postur APBN 2025.

Adapun pemerintah menetapkan defisit Rp616,19 triliun atau 2,53 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Selanjutnya pendapatan negara Rp3.005,1 triliun dan belanja negara Rp3.621,3 triliun.

DPR dan pemerintah juga menyepakati keseimbangan primer defisit Rp63,33 triliun, dan pembiayaan anggaran Rp616,2 triliun. Kemudian penerimaan perpajakan untuk 2025 dibidik untuk mencapai Rp2.189,3 triliun. Sementara, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2025 ditargetkan mencapai Rp513,6 triliun. Selain itu, penerimaan kepabeanan dan cukai Rp301,6 triliun dan penerimaan hibah Rp581,1 triliun.

Untuk asumsi dasar ekonomi makro 2025 ditetapkan yakni target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2 persen dengan inflasi 2,5 persen. Selanjutnya suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) 10 tahun 7 persen.

Selain itu, juga telah disetujui sasaran indikator 2025. Pertama, tingkat kemiskinan di 7-8 persen, tingkat kemiskinan ekstrem 0, ratio gini 0,379-0,382, tingkat pengangguran terbuka 4,5-5,0, Indeks Modal Manusia 0,56. Berikutnya ada nilai tukar petani 115-120, serta nilai tukar nelayan 105-108.



Banggar dan pemerintah juga menyepakati belanja negara ditetapkan Rp3.621,31 triliun. Untuk belanja pemerintah pusat Rp2.701,44 triliun, terdiri dari belanja kementerian dan lembaga (K/L) Rp1.094,55 triliun dan belanja non-K/L Rp1.606,78 triliun dan Transfer ke Daerah (TKD) Rp919,87 triliun. Keseimbangan primer (Rp63,331 triliun), defisit Rp 616,18 triliun alias 2,53 persen terhadap PDB.
(fch)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1730 seconds (0.1#10.140)