Bea Cukai Beri Penjelasan Terkait Pengawasan Ekspor Pasir Laut

Jum'at, 20 September 2024 - 18:39 WIB
Baca Juga : Daftar 3 Negara Tujuan Ekspor Pasir Laut Indonesia

Hingga saat ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mencatat 66 perusahaan yang mendaftar untuk mendapatkan surat izin pemanfaatan pasir hasil sedimentasi di laut.

Menanggapi hal itu, Askolani mengaku tidak mengetahuinya.

"Nanti akan ada tim bersama itu ngecek di tiap titik sehingga satu tim bersama itu harus sepakat, bahwa ini layak atau tidak diekspor," tegasnya.
(fch)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!