Bea Cukai Beri Penjelasan Terkait Pengawasan Ekspor Pasir Laut
Jum'at, 20 September 2024 - 18:39 WIB
“Ekspor pasir laut itu kita ikuti ketentuannya, ada Permen KKP, kemudian Permendag,” kata Askolani, Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan saat ditemui di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta Timur, Jumat (20/9/2024).
Kandungan sedimentasi laut menjadi fokus pengawasan Bea Cukai, mengingat tidak semua material yang terdapat dalam sedimen laut dapat diekspor.
“Sedimen saja boleh, cuma kalau ternyata dominan silikanya ya ga bisa,” terangnya.
Ia menambahkan nantinya akan ada tim bersama yang dibentuk. Tim bersama itu kemudian akan mengawasi implementasi kebijakan ekspor pasir laut.
"Kalau mereka (tim bersama) nanti sudah bilang oke, ini sedimen, baru boleh go, diekspor. Kalau kemudian itu dominan pasir silika, nggak boleh diekspor," ujarnya
Kandungan sedimentasi laut menjadi fokus pengawasan Bea Cukai, mengingat tidak semua material yang terdapat dalam sedimen laut dapat diekspor.
“Sedimen saja boleh, cuma kalau ternyata dominan silikanya ya ga bisa,” terangnya.
Ia menambahkan nantinya akan ada tim bersama yang dibentuk. Tim bersama itu kemudian akan mengawasi implementasi kebijakan ekspor pasir laut.
"Kalau mereka (tim bersama) nanti sudah bilang oke, ini sedimen, baru boleh go, diekspor. Kalau kemudian itu dominan pasir silika, nggak boleh diekspor," ujarnya
Lihat Juga :