Perumnas Sambut Perpanjangan Insentif PPN DTP: Stimulus untuk Kepemilikan Hunian

Senin, 23 September 2024 - 14:56 WIB
Perpanjangan insentif pajak berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 100% untuk pembelian rumah menjadi angin segar bagi pelaku industri properti termasuk Perumnas. Foto/Dok
JAKARTA - Pemerintah Indonesia kembali memberikan dorongan bagi industri properti dengan memperpanjang insentif pajak berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) 100% untuk pembelian rumah hingga Desember 2024.

Baca Juga: Apartemen Perumnas di Cengkareng Wujudkan Hunian Modern Generasi Milenial



Kebijakan ini tidak hanya menjadi angin segar bagi pelaku industri properti termasuk Perumnas , tetapi juga diharapkan menjadi stimulus signifikan untuk mendorong pertumbuhan sektor properti di Indonesia.

Sebagai salah satu pengembang perumahan plat merah, Perumnas menyambut baik perpanjangan insentif ini yang diharapkan dapat memacu permintaan pasar, sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mewujudkan impian memiliki hunian.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!