Heboh IPL Rusun dan Apartemen Kena PPN 11 Persen, DJP : Bukan Aturan Baru

Jum'at, 27 September 2024 - 15:29 WIB
Baca Juga : Penerimaan Pajak hingga Agustus Tembus Rp1.196 Triliun, Baru 60,16 % dari Target APBN

Arifin mengatakan peraturan terkait pengenaan PPN terhadap jasa pengelolaan apartemen ini sudah lama berlaku. Dia menduga publik kaget karena baru tahu.

Menurut Arifin, pengenaan PPN terhadap jasa pengelolaan ini sebenarnya tidak hanya dikenakan kepada pengelola apartemen. Sebab rezim PP 49 Tahun 2022 berfokus pada jenis-jenis jasa yang dikecualikan. Ketika jenis jasa itu tidak tercantum dalam PP tersebut, maka otomatis akan terkena PPN.
(fch)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!