Heboh IPL Rusun dan Apartemen Kena PPN 11 Persen, DJP : Bukan Aturan Baru
Jum'at, 27 September 2024 - 15:29 WIB
Kebijakan IPL kena PPN sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2022.Foto/Dok
BANTEN - Kementerian Keuangan lewat Direktorat Jenderal Pajak buka suara mengenai polemik pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen terhadap Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) rumah susun dan apartemen.
Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak Muchamad Arifin mengatakan, aturan itu bukanlah hal baru. Pasalnya, kebijakan IPL kena PPN sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2022.
Baca Juga : DJP Sebut Kontribusi Kelas Menengah ke Pajak Capai 15,7 Persen
"Itu aturan bukan aturan baru ya. Jadi aturan itu bukan aturan baru yang tiba-tiba ada tahun ini. Nah sebenarnya itu kan aturan sudah lama ya mengenai jasa kena pajak dan jasa tidak kena pajak," ujar Arifin dalam media gathering APBN 2025 di Anyer, Kamis (26/9/2024).
Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak Muchamad Arifin mengatakan, aturan itu bukanlah hal baru. Pasalnya, kebijakan IPL kena PPN sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2022.
Baca Juga : DJP Sebut Kontribusi Kelas Menengah ke Pajak Capai 15,7 Persen
"Itu aturan bukan aturan baru ya. Jadi aturan itu bukan aturan baru yang tiba-tiba ada tahun ini. Nah sebenarnya itu kan aturan sudah lama ya mengenai jasa kena pajak dan jasa tidak kena pajak," ujar Arifin dalam media gathering APBN 2025 di Anyer, Kamis (26/9/2024).
Lihat Juga :