Pastikan Keamanan Nasabah Crypto, TRIV Kantongi Penuh PFAK dari Bappebti

Selasa, 08 Oktober 2024 - 20:01 WIB
Salah satu platform perdagangan aset crypto di Indonesia, TRIV mendapatkan izin penuh Perdagangan Fisik Aset crypto (PFAK) dari BAPPEBTI. Foto/Dok
JAKARTA - TRIV, salah satu platform perdagangan aset crypto di Indonesia yang berdiri sejak 2015 mendapatkan izin penuh Perdagangan Fisik Aset crypto (PFAK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ( BAPPEBTI ).



Izin ini menjadikan TRIV sebagai salah satu platform perdagangan aset crypto di Indonesia yang memiliki legalitas dan pengawasan resmi dari lembaga pemerintah terkait. Izin ini juga menambah deretan pengakuan yang telah diperoleh TRIV, setelah sebelumnya TRIV juga telah memegang izin penting yang dikeluarkan oleh BAPPEBTI, yaitu Izin Menyelenggarakan Staking crypto.



Tidak hanya itu, TRIV juga telah menjadi anggota dengan tiga lembaga penjamin transaksi dan dana nasabah yang telah ditunjuk oleh BAPPEBTI, yaitu Bursa Kripto Indonesia (CFX) , Kliring komoditi indonesia (KKI), dan Indonesian Coin Custodian (ICC).

Kehadiran lembaga-lembaga ini memberikan jaminan ekstra bagi nasabah bahwa dana mereka aman dan terlindungi, sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.



Gabriel Rey, CEO TRIV, dengan penuh apresiasi menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh nasabah yang telah mendukung dan mempercayai TRIV selama ini.

“Saya ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para nasabah yang telah setia bersama TRIV sejak 2015. Kepercayaan nasabah adalah motivasi terbesar kami untuk terus tumbuh dan berkembang, serta memberikan yang terbaik lagi kedepannya,“ ujar Gabriel Rey.

Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More