PEP Perkuat Transparansi Tingkatkan Kepatuhan Tata Kelola Perusahaan
Selasa, 15 Oktober 2024 - 10:22 WIB
Penghargaan ARA yang digagas oleh tujuh instansi penyelenggara, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian BUMN, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bursa Efek Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governansi serta Ikatan Akuntan Indonesia tersebut menekankan pentingnya laporan tahunan secara terintegrasi dan menggambarkan risiko, peluang, dan prospek korporasi di masa depan.
Hal tersebut membantu pemegang saham dan pemangku kepentingan memahami tujuan strategis korporasi dan kemajuannya dalam menciptakan nilai yang berkelanjutan. Aspek penjurian dilakukan dengan ketat melalui dua tahap, yaitu tahap penilaian desk evaluation dan tahap wawancara untuk mendapatkan high level view dari pimpinan perusahaan.
Penilaian ARA 2023 dilakukan terhadap keterbukaan informasi laporan tahunan dan laporan keberlanjutan, yang sesuai dengan ketentuan dan pedoman yang berlaku dan disajikan secara relevan dan wajar. Adapun, kriteria ARA disusun dengan mengakomodir ketentuan atau standar terkait pengungkapan informasi dalam laporan tahunan dan laporan keberlanjutan serta praktik terbaik di bidang corporate governance, juga pemutakhiran informasi menyelaraskan dengan perkembangan yang ada.
ARA 2023 menggunakan kriteria yang telah selaras dengan Surat Edaran OJK 16/2021 tentang Bentuk dan Isi Laporan Tahunan, termasuk lampiran SE OJK 16/2021 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Laporan Berkelanjutan yang mengacu pada POJK 51/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan, dan mengakomodir Pedoman Umum Governansi Korporat Indonesia (PUGKI) 2021 serta ASEAN CG Scorecard.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda