Strategi Mitigasi Risiko dan Klaim dalam Asuransi Pengangkutan

Jum'at, 18 Oktober 2024 - 23:23 WIB
“Jaringan global ini memungkinkan kami untuk menangani klaim secara efisien, sehingga memastikan klien kami mendapatkan penyelesaian yang cepat dan tepat, di mana pun klaim terjadi,” tegas Department Head Claim TMI, Aminta Ginting.

Dalam sambutannya, Direktur Kepatuhan, Risiko, dan HRGA TMI, Cahyo Adi menekankan, pentingnya pemahaman yang sama dalam manajemen risiko dan proses klaim agar risiko yang tak terduga tidak mengganggu operasional bisnis. “Kami ingin memastikan bahwa klien dan mitra kami dapat mengelola risiko dengan efektif dan memanfaatkan layanan asuransi pengangkutan kami secara maksimal,” ujar Cahyo.

Seminar menghadirkan dua pembicara pakar: Dikarioso, Managing Director PT. Global Internusa Adjusting, menjelaskan dengan detail tentang pencegahan dan mitigasi klaim dalam asuransi pengangkutan. Sementara Nugraha Budi, S.SH, Advokat senior dari Kantor Hukum Nugraha Budi S.SH & Rekan, memaparkan aspek hukum dan penyelesaian sengketa dalam klaim asuransi pengangkutan.

Dalam paparannya, Dikarioso menjelaskan, pentingnya memahami risiko dalam asuransi pengangkutan yaitu ketidakpastian akan terjadinya suatu peristiwa pengangkutan barang yang dapat menimbulkan kerugian ekonomis terhadap barang yang diangkut.

Lebih jauh, Dikarioso juga menjelaskan, ada enam risiko dalam pengangkutan barang yang harus diwaspadai: barang itu sendiri, kemasan barang, alat angkut, perjalanan, cuaca, dan lokasi pemuatan serta pembongkaran.

“Diperlukan pengetahuan teknis tentang sifat barang, cara mengemas, alat transportasi dari tempat produksi ke pelabuhan, rute perjalanan hingga pelabuhan kedatangan, lokasi serta fasilitas bongkar muat sehingga pengelolaan risiko pengiriman barang dapat dilaksanakan dengan baik,” tegas Dikarioso.

Pada bagian lain, Nugraha Budi, S.SH memaparkan, tentang aspek hukum yang harus diperhatikan dalam pengiriman barang melalui asuransi pengangkutan jika terjadi kerugian atau kerusakan dimana penanggung dapat bertanggung jawab, tanggung jawab pengangkut dapat diminta, serta pihak yang bertanggung jawab atas barang atau pihak lain dapat dilibatkan sesuai hukum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!