Bappebti Perpanjang Waktu Pendaftaran PFAK Exchange Kripto
Sabtu, 19 Oktober 2024 - 10:43 WIB
Bappebti memberikan perpanjangan waktu bagi exchanger kripto untuk memenuhi syarat sebagai PFAK. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memberikan perpanjangan waktu bagi exchanger kripto untuk memenuhi syarat sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) sesuai dengan Peraturan Bappebti No. 9 Tahun 2024.
Perpanjangan ini berlaku hingga pekan terakhir November 2024 dan diberikan kepada exchanger yang berstatus Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK), sehingga mereka dapat melengkapi semua kewajiban yang ditentukan dalam regulasi.
Baca Juga: Profil Pendiri sekaligus CEO Indodax, Oscar Darmawan
Dalam aturan tersebut, exchanger yang terdaftar sebagai CPFAK diizinkan untuk mengajukan permohonan PFAK setelah berhasil menjadi anggota Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka Kripto. CPFAK yang belum memperoleh keanggotaan diwajibkan untuk menyelesaikan proses tersebut.
CEO Inododax Oscar Darmawan mengungkapkan langkah tersebut memberikan kesempatan tambahan bagi exchanger kripto, yang masih dalam proses pemenuhan persyaratan PFAK.
"Tambahan waktu hingga akhir November 2024 dinilai dapat membantu industri kripto di Indonesia mempersiapkan diri lebih baik dalam menyesuaikan dengan regulasi pemerintah," ujarnya, dikutip melalui pernyataannya, Sabtu (19/10/2024).
Perpanjangan ini berlaku hingga pekan terakhir November 2024 dan diberikan kepada exchanger yang berstatus Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK), sehingga mereka dapat melengkapi semua kewajiban yang ditentukan dalam regulasi.
Baca Juga: Profil Pendiri sekaligus CEO Indodax, Oscar Darmawan
Dalam aturan tersebut, exchanger yang terdaftar sebagai CPFAK diizinkan untuk mengajukan permohonan PFAK setelah berhasil menjadi anggota Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka Kripto. CPFAK yang belum memperoleh keanggotaan diwajibkan untuk menyelesaikan proses tersebut.
CEO Inododax Oscar Darmawan mengungkapkan langkah tersebut memberikan kesempatan tambahan bagi exchanger kripto, yang masih dalam proses pemenuhan persyaratan PFAK.
"Tambahan waktu hingga akhir November 2024 dinilai dapat membantu industri kripto di Indonesia mempersiapkan diri lebih baik dalam menyesuaikan dengan regulasi pemerintah," ujarnya, dikutip melalui pernyataannya, Sabtu (19/10/2024).
Lihat Juga :