Catat Kinerja Positif, Ini Tantangan Holding BUMN 5 Tahun Depan

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 21:32 WIB
BPK mengungkapkan tantangan holding BUMN dalam 5 tahun ke depan. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) (BKI) menghadiri forum bisnis BUMN mengangkat tema "Peran BUMN dalam Mengawal Agenda Pembangunan Nasional" menyoroti kontribusi penting BUMN dalam mendorong perekonomian Indonesia. BKI sebagai Lead Holding BUMN Jasa Survei raih penghargaan pada acara BUMN Business Forum 2024. Lantaran, perseroan mencatatkan kinerja terbaik.

BKI menerima dua penghargaan, yaitu The Most Profitable Non-Bank State-Owned Enterprise dan The Best State-Owned Enterprise. Dalam acara itu, Anggota VII Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Slamet Edy Purnomo mengungkapkan berbagai tantangan yang dihadapi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam mencapai target produktivitas dan daya saing pada periode 2025-2029.

"Ada beberapa isu krusial yang perlu diperhatikan seiring dengan strategi transformasi ekonomi yang sedang diupayakan oleh BUMN," katanya dikutip Sabtu (19/10/2024).





Ia menambahkan bahwa tantangan ini harus menjadi perhatian serius, terutama dalam upaya meningkatkan kontribusi BUMN terhadap pendapatan negara yang ditargetkan untuk tahun 2030. "Pemerintah memiliki peran vital dalam menstandarkan kualitas dan kinerja BUMN agar mampu bersaing di tingkat global,"bebernya.

Sementara itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mendorong penguatan tata kelola BUMN. Salah satunya dengan melibatkan pendampingan BPKP ketika perusahaan pelat merah akan melakukan aksi korporasi atau investasi

Plt Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan BPKB sendiri melakukan fungsi pengawasan dan supervisi bagi BUMN dan Kementerian BUMN. "BPKP memastikan bahwa BUMN harus bekerja lebih efektif dan efisien untuk mencapai tujuan organisasinya," katanya.



Sementara, untuk Kementerian BUMN, BPKP sering memberikan masukan untuk perbaikan kebijakan, peraturan-peraturan dalam mengawasi, memonitor dan memastikan tata keloka, risk dan compliance. "Hal ini benar-benar dilakukan perusahaan pelat merah, mengacu pada aturan-aturan dari Kementerian BUMN," tandasnya.
(nng)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More