LKA ESDA Dukung Sosialisasi PetroChina Terkait Okupasi Lahan BMN Migas
Selasa, 22 Oktober 2024 - 15:59 WIB
JAKARTA - Lembaga Kajian dan Advokasi Energi dan Sumber Daya Alam (LKA ESDA) mendukung sosialisasi yang dilakukan PetroChina International Jabung Ltd mengenai pengelolaan dan penyelesaian okupasi lahan oleh masyarakat dan pihak lain terhadap aset Barang Milik Negara Hulu Minyak dan Gas Bumi ( BMN Migas). Kegiatan tersebut dinilai sangat penting untuk mendukung pencapaian target produksi minyak dan gas.
"Sebagai pelaku usaha operasi hulu migas di objek vital nasional, PetroChina Jabung dan KKKS lainnya perlu terus menerus melakukan sosialisasi di wilayah operasi untuk meminimalkan risiko pelanggaran terkait pertanahan di area BMN Migas," kata Direktur LKA ESDA Rio HC dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (22/10/2024).
LKA ESDA mendukung dan mengapresiasi langkah tersebut mengingat pengelolaan BMN Migas perlu dilaksanakan dengan baik untuk mendukung proses bisnis industri hulu migas yang penting bagi keberlanjutan ekonomi nasional. Terlebih, area BMN Hulu Migas merupakan objek vital negara/nasional yang harus dijaga bersama oleh semua pemangku kepentingan.
Rio mengatakan, pengelolaan BMN di berbagai bidang termasuk migas telah diatur dalam peraturan pemerintah. Hal ini perlu dipahami masyarakat sehingga dapat terhindar dari pelanggaran baik dari aspek administratif, fisik dan hukum.
PetroChina International Jabung Ltd secara berkala menggelar kegiatan sosialisasi dan diskusi terbuka dengan masyarakat. Di antaranya, PetroChina melakukan sosialisasi penyelesaian okupasi tanah BMN Migas oleh pihak lain di Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kamis (17/10) dengan menghadirkan narasumber Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Direktorat Jendral Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Purnama T Sianaturi dan Direktur Pam Obvit Polda Jambi yang diwakili oleh AKBP Suleman.
Formality Supervisor PetroChina International Jabung Ltd Fauzan Ibrahim menyampaikan, sejak 2021-2024 PetroChina telah mencatat beberapa permasalahan yang terjadi terhadap lahan BMN yang ada di wilayah operasionalnya. Dalam kurun waktu tersebut, PetroChina telah berhasil menyelesaikan 31 kasus okupasi tanah BMN, baik oleh masyarakat maupun oleh pihak lain dengan pendekatan humanis dan mediasi.
"Tantangan ke depan bagaimana permasalahan ini dapat diminimalisir dan tidak terjadi lagi. Diharapkan dari hasil sosialisasi ini informasinya dapat disampaikan kepada seluruh masyarakat paling bawah yang berada di area operasi KKKS PetroChina untuk tidak melakukan tindakan atau usaha-usaha untuk melakukan okupasi tanah BMN KKKS ini tidak terjadi lagi di masa mendatang," ujar Fauzan.
Sementara, Purnama T Sianaturi menyampaikan bahwa BMN di sektor Hulu Migas total bernilai Rp680 triliun. Semua pihak, mulai dari kementerian/lembaga, pemerintah setempat seperti pemerintah desa dan juga masyarakat wajib menjaga BMN tersebut.
Dia mencontohkan, BMN yang dikelola oleh PetroChina seperti pipa-pipa yang melintasi jalan dan lahan dalam kegiatan operasionalnya, adalah milik negara. PetroChina sebagai kontraktor yang bekerja di bawah pengawasan Pemerintah Indonesia, berperan dalam mengelola aset tersebut berdasarkan kontrak bagi hasil. "Artinya, meskipun pipa-pipa tersebut digunakan oleh PetroChina untuk keperluan eksplorasi dan produksi minyak dan gas, kepemilikannya tetap berada di tangan negara," ujar Purnama.
Sebagai aset negara di bidang migas, lanjut dia, semuanya memiliki fungsi vital dalam mendukung ketahanan energi nasional. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa segala bentuk gangguan atau okupasi terhadap pipa atau aset lainnya dapat merugikan negara. "Dengan pengamanan BMN, maka pencapaian pembangunan nasional dapat terlaksana guna kesejahteraan masyarakat," tandasnya.
"Sebagai pelaku usaha operasi hulu migas di objek vital nasional, PetroChina Jabung dan KKKS lainnya perlu terus menerus melakukan sosialisasi di wilayah operasi untuk meminimalkan risiko pelanggaran terkait pertanahan di area BMN Migas," kata Direktur LKA ESDA Rio HC dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (22/10/2024).
LKA ESDA mendukung dan mengapresiasi langkah tersebut mengingat pengelolaan BMN Migas perlu dilaksanakan dengan baik untuk mendukung proses bisnis industri hulu migas yang penting bagi keberlanjutan ekonomi nasional. Terlebih, area BMN Hulu Migas merupakan objek vital negara/nasional yang harus dijaga bersama oleh semua pemangku kepentingan.
Rio mengatakan, pengelolaan BMN di berbagai bidang termasuk migas telah diatur dalam peraturan pemerintah. Hal ini perlu dipahami masyarakat sehingga dapat terhindar dari pelanggaran baik dari aspek administratif, fisik dan hukum.
PetroChina International Jabung Ltd secara berkala menggelar kegiatan sosialisasi dan diskusi terbuka dengan masyarakat. Di antaranya, PetroChina melakukan sosialisasi penyelesaian okupasi tanah BMN Migas oleh pihak lain di Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kamis (17/10) dengan menghadirkan narasumber Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Direktorat Jendral Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Purnama T Sianaturi dan Direktur Pam Obvit Polda Jambi yang diwakili oleh AKBP Suleman.
Formality Supervisor PetroChina International Jabung Ltd Fauzan Ibrahim menyampaikan, sejak 2021-2024 PetroChina telah mencatat beberapa permasalahan yang terjadi terhadap lahan BMN yang ada di wilayah operasionalnya. Dalam kurun waktu tersebut, PetroChina telah berhasil menyelesaikan 31 kasus okupasi tanah BMN, baik oleh masyarakat maupun oleh pihak lain dengan pendekatan humanis dan mediasi.
"Tantangan ke depan bagaimana permasalahan ini dapat diminimalisir dan tidak terjadi lagi. Diharapkan dari hasil sosialisasi ini informasinya dapat disampaikan kepada seluruh masyarakat paling bawah yang berada di area operasi KKKS PetroChina untuk tidak melakukan tindakan atau usaha-usaha untuk melakukan okupasi tanah BMN KKKS ini tidak terjadi lagi di masa mendatang," ujar Fauzan.
Sementara, Purnama T Sianaturi menyampaikan bahwa BMN di sektor Hulu Migas total bernilai Rp680 triliun. Semua pihak, mulai dari kementerian/lembaga, pemerintah setempat seperti pemerintah desa dan juga masyarakat wajib menjaga BMN tersebut.
Dia mencontohkan, BMN yang dikelola oleh PetroChina seperti pipa-pipa yang melintasi jalan dan lahan dalam kegiatan operasionalnya, adalah milik negara. PetroChina sebagai kontraktor yang bekerja di bawah pengawasan Pemerintah Indonesia, berperan dalam mengelola aset tersebut berdasarkan kontrak bagi hasil. "Artinya, meskipun pipa-pipa tersebut digunakan oleh PetroChina untuk keperluan eksplorasi dan produksi minyak dan gas, kepemilikannya tetap berada di tangan negara," ujar Purnama.
Sebagai aset negara di bidang migas, lanjut dia, semuanya memiliki fungsi vital dalam mendukung ketahanan energi nasional. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa segala bentuk gangguan atau okupasi terhadap pipa atau aset lainnya dapat merugikan negara. "Dengan pengamanan BMN, maka pencapaian pembangunan nasional dapat terlaksana guna kesejahteraan masyarakat," tandasnya.
(fjo)
Lihat Juga :
tulis komentar anda