Great Eastern General Insurance Optimistis Penuhi Syarat Ekuitas Minimum Rp1 T di 2028

Rabu, 30 Oktober 2024 - 16:36 WIB
Pertumbuhan premi GEGI per Q2 2024 sebesar 17,9% sudah mendekati rata-rata industri. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mencatat pertumbuhan premi industri asuransi sebesar 18,4% year-on-year (YoY) per Q2 2024. Begitu pula, Risk Based Capital (RBC) GEGI mencapai 329% (per Q3 2024). Jauh di atas ketentuan minimum OJK sebesar 120 persen.

“Ini menunjukkan kesehatan keuangan GEGI sangat kuat. Menurut hasil laporan keuangan terakhir, ekuitas GEGI sudah mencapai Rp550 miliar, dimana sudah memenuhi ketentuan minimum modal pada tahun 2026 sesuai dengan POJK 23/2023 mengenai perizinan usaha dan kelembagaan asuransi,” terang Aziz Adam Sattar.

Sebagaimana diketahui, ekuitas perusahaan asuransi harus mencapai Rp250 miliar di tahun 2026 dan Rp500 miliar pada tahun 2028 untuk KPPE I. Serta dengan ekuitas perusahaan asuransi minimum sebesar Rp. 1 triliun untuk KPPE II. Dengan demikian GEGI sudah memenuhi persyaratan ekuitas minimum pada tahun 2028 untuk KPPE I.

“GEGI optimistis bisa masuk KPPE II dengan komitmen kuat dari para pemegang saham dan pertumbuhan premi secara organik. Para pemegang saham GEGI berkomitmen penuh untuk dapat memenuhi persyaratan ekuitas Rp1 triliun agar dapat terus tumbuh untuk menghadirkan solusi perlindungan asuransi yang komprehensif untuk masyarakat Indonesia. Para pemegang saham percaya dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan akan sangat menjanjikan,” ungkapnya.

Aziz Adam Sattar menegaskan, GEGI belum memiliki rencana untuk menggandeng perusahaan lain. Dengan masuk menjadi perusahaan asuransi KPPE II, GEGI dapat menjangkau pasar yang lebih luas dengan menawarkan produk-produk unggulan yang lebih komprehensif. Namun demikian sektor asuransi individual, ritel, dan usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) tetap menjadi fokus pertumbuhan utama.

Menurut dia, permodalan yang besar penting untuk penguatan industri asuransi. Meski bukan segalanya. Sebab bisnis asuransi sangat unik. Yang mana terdapat mekanisme seleksi risiko dan penyebaran risiko melalui mekanisme reasuransi. Perusahaan harus memiliki struktur reasuransi yang kuat agar bisa memenuhi kewajibannya untuk membayar klaim dengan baik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!