IKM Diminta Mendesain Kemasan Produk Sesuai Protokol Kesehatan
Sabtu, 29 Agustus 2020 - 23:53 WIB
Ilustrasi IKM. Foto/Dok SINDphoto/Ali Masduki
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong pelaku industri kecil menengah (IKM) untuk memperhatikan desain produknya dengan menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Sebab, dengan desain yang aman, menarik daya saing dan nilai jual produk diyakini akan meningkat.
“Dunia industri kini sedang menghadapi tantangan, termasuk pada pembuatan desain produknya. Oleh karena itu, desain produk perlu mengusung berbagai aspek, yakni sosial, ekonomi, lingkungan hingga kesehatan sekaligus mampu menciptakan produk yang ramah lingkungan,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Gati Wibawaningsih di Jakarta, Sabtu (29/8/2020). (Baca juga: Tak Ingin Bonus Demografi Sia-sia, Manfaatkan untuk Jadikan IKM Lebih Modern )
Gati menjelaskan, fungsi kemasan yang tidak hanya sebagai wadah atau pembungkus saja, tetapi juga diharapkan bisa menjaga keselamatan dan kesehatan konsumen sehingga menjadi salah satu faktor dalam meningkatkan daya tarik pembeli.
Guna menjawab kebutuhan pelaku IKM terkait desain kemasan, Kemenperin membentuk unit layanan publik, yaitu Klinik Pengembangan Desain Merek dan Kemasan sejak tahun 2003. (Baca juga: Covid-19 Tak Kunjung Surut, Pengawasan di Jakarta Masih Kendur )
“Dunia industri kini sedang menghadapi tantangan, termasuk pada pembuatan desain produknya. Oleh karena itu, desain produk perlu mengusung berbagai aspek, yakni sosial, ekonomi, lingkungan hingga kesehatan sekaligus mampu menciptakan produk yang ramah lingkungan,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Gati Wibawaningsih di Jakarta, Sabtu (29/8/2020). (Baca juga: Tak Ingin Bonus Demografi Sia-sia, Manfaatkan untuk Jadikan IKM Lebih Modern )
Gati menjelaskan, fungsi kemasan yang tidak hanya sebagai wadah atau pembungkus saja, tetapi juga diharapkan bisa menjaga keselamatan dan kesehatan konsumen sehingga menjadi salah satu faktor dalam meningkatkan daya tarik pembeli.
Guna menjawab kebutuhan pelaku IKM terkait desain kemasan, Kemenperin membentuk unit layanan publik, yaitu Klinik Pengembangan Desain Merek dan Kemasan sejak tahun 2003. (Baca juga: Covid-19 Tak Kunjung Surut, Pengawasan di Jakarta Masih Kendur )
Lihat Juga :