Ketua Dewan Ekonomi, Luhut Buka Suara Soal iPhone 16 Dilarang Dijual di Indonesia

Selasa, 05 November 2024 - 15:17 WIB
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif menjelaskan, masyarakat hanya boleh membawa masuk iPhone 16 di luar negeri untuk penggunaan pribadi. Jumlah yang dibawa pun tidak boleh lebih dari dua unit per penumpang.

"Sesuai dengan pernyataan Menteri sebelumnya, perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar belum dapat dipasarkan di dalam negeri, karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi TKDN skema inovasi,” kata Febri dalam pernyataan resminya, Jumat (25/10/2024).

Baca Juga: Cerita Luhut di Balik Tawaran Prabowo Soal Ketua Dewan Ekonomi Nasional

"Seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang,” imbuhnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!