Prabowo Hapus Utang UMKM, Nilainya Ditargetkan Tembus Rp10 Triliun

Selasa, 05 November 2024 - 22:03 WIB
Pemerintah akan menargetkan nilai penghapusan utang UMKM mencapai Rp10 triliun untuk satu juta orang pelaku usaha kecil di sektor perkebunan, pertanian dan perikanan. Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah ( UMKM ), Maman Abdurrahman mengungkapkan, pemerintah akan menargetkan nilai penghapusan utang UMKM mencapai Rp10 triliun untuk satu juta orang pelaku usaha kecil di sektor perkebunan, pertanian dan perikanan.

Maman menjelaskan, kebijakan yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada UMKM di Bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kelautan dan UMKM.

"Jadi kurang lebih nanti estimasinya mungkin kalau dilihat ada sekitar 1 jutaan orang, kurang lebih nanti ada (hutangnya yang dibebaskan) plus minus sekitar Rp10 triliun," terang Maman di kompleks istana negara, Selasa (5/11/2024).





Namun demikian, proses pembebasan utang tersebut, diungkapkan Maman, bukan melalui anggaran APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara). Dia mengatakan, mekanisme yang dilakukan tidak melalui bank, namun hanya berupa penghapusan utang piutang di Bank Himbara saja.

"Dan itu nanti proses mekanismenya tidak melalui bank, jadi ini tidak ada sama sekali melalui APBN. Kita itu penghapusan bukan piutang di bank. Ingat itu ya, di bank," terang Maman.

Lebih lanjut, Maman mengatakan PP tersebut diteken agar bank memiliki legitimasi hukum untuk menghapus utang piutang bagi UMKM sektor pertanian, perkebunan dan pertanian. "Jadi PP ini dibuat, agar pihak bank memiliki legitimasi ataupun ruang payung hukum untuk bisa menghapus," terang Maman.



"Jadi ini sebetulnya sudah terdaftar dalam penghapusbukuan di bank masing-masing, ini yang mau coba kita pulihkan supaya nanti kurang lebih 1 juta pelaku UMKM bisa sehat lagi. Bisa mengajukan kembali proses piutang, supaya mereka bisa berusaha lagi ke depannya," tutur Maman.
(akr)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More