7 BUMN Raksasa Gabung BP Danantara, Begini Model Bisnisnya
Rabu, 20 November 2024 - 19:03 WIB
JAKARTA - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara ( BP Danantara ) bakal memfasilitasi pendanaan atas sejumlah proyek strategis di Tanah Air, seperti infrastruktur, hilirisasi pangan, dan energi.
Kepala BP Danantara Muliaman Darmansyah Hadad memastikan, setelah pihaknya menaungi aset negara yang dipisahkan alias non Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), badan baru ini bakal punya model bisnis yang baik. Ia menyakini, BP Danantara mampu memberikan pendanaan untuk proyek strategi nasional (PSN).
“Nanti Danantara punya model bisnis yang bagus, sehingga kebutuhan proyek pembiayaan apakah itu untuk tujuan hilirisasi untuk pangan, energi, semua itu akan menjadi perhatian Danantara pada waktunya nanti,” ujar Muliaman kepada MNC Portal, Rabu (20/11/2024).
Pada tahap awal, BP Danantara menaungi tujuh BUMN, yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), PT PLN (Persero). Lalu PT Pertamina (Persero), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI), PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM), dan PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID.
Muliaman menyebut, seluruh perseroan negara bakal dialihkan dari Kementerian BUMN, dimana proses ini dilakukan bertahap. BP Danantara juga membawahi Indonesia Investment Authority (INA). Nantinya, INA menjadi anak usahanya.
Selain itu, pemerintah bakal mengalihkan pengelolaan special mission vehicles (SMV) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Terdapat dua kelompok SMV yang ada dalam genggaman Kemenkeu. Kelompok pertama berupa Badan Layanan Umum (BLU), di mana ada Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), dan Pusat Investasi Pemerintah (PIP).
Kelompok kedua, SMV dalam bentuk badan usaha/lembaga yang terdiri atas PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero), PT Sarana Multigriya Finansial (Persero), PT Geo Dipa Energi (Persero), dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Indonesia Eximbank).
Di balik rencana tersebut, Muliaman menekan bahwa BP Danantara perlu Undang-undang sebagai payung hukum. “Tentu saja ada tahapan dan kita memerlukan juga penyusunan UU Danantara sebagai landasan sebagaimana kita menaungi aset-aset negara yang dipisahkan ini,” ungkap dia.
“Jadi ada INA, ada BUMN, dan juga BUMN-BUMN yang selama ini bekerja untuk pembiayaan pembangunan jangka panjang, infrastruktur, dan lain sebagainya yang saat ini dikelola oleh Kementerian Keuangan,” tuturnya.
Kepala BP Danantara Muliaman Darmansyah Hadad memastikan, setelah pihaknya menaungi aset negara yang dipisahkan alias non Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), badan baru ini bakal punya model bisnis yang baik. Ia menyakini, BP Danantara mampu memberikan pendanaan untuk proyek strategi nasional (PSN).
Baca Juga
“Nanti Danantara punya model bisnis yang bagus, sehingga kebutuhan proyek pembiayaan apakah itu untuk tujuan hilirisasi untuk pangan, energi, semua itu akan menjadi perhatian Danantara pada waktunya nanti,” ujar Muliaman kepada MNC Portal, Rabu (20/11/2024).
Pada tahap awal, BP Danantara menaungi tujuh BUMN, yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), PT PLN (Persero). Lalu PT Pertamina (Persero), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI), PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM), dan PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID.
Muliaman menyebut, seluruh perseroan negara bakal dialihkan dari Kementerian BUMN, dimana proses ini dilakukan bertahap. BP Danantara juga membawahi Indonesia Investment Authority (INA). Nantinya, INA menjadi anak usahanya.
Selain itu, pemerintah bakal mengalihkan pengelolaan special mission vehicles (SMV) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Terdapat dua kelompok SMV yang ada dalam genggaman Kemenkeu. Kelompok pertama berupa Badan Layanan Umum (BLU), di mana ada Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), dan Pusat Investasi Pemerintah (PIP).
Kelompok kedua, SMV dalam bentuk badan usaha/lembaga yang terdiri atas PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero), PT Sarana Multigriya Finansial (Persero), PT Geo Dipa Energi (Persero), dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Indonesia Eximbank).
Di balik rencana tersebut, Muliaman menekan bahwa BP Danantara perlu Undang-undang sebagai payung hukum. “Tentu saja ada tahapan dan kita memerlukan juga penyusunan UU Danantara sebagai landasan sebagaimana kita menaungi aset-aset negara yang dipisahkan ini,” ungkap dia.
“Jadi ada INA, ada BUMN, dan juga BUMN-BUMN yang selama ini bekerja untuk pembiayaan pembangunan jangka panjang, infrastruktur, dan lain sebagainya yang saat ini dikelola oleh Kementerian Keuangan,” tuturnya.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda