Tersandung Gagal Bayar, OJK Awasi Ketat KoinP2P Milik Lunaria
Kamis, 21 November 2024 - 12:49 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melaksanakan langkah-langkah pengawasan secara ketat terhadap PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P). FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) telah melaksanakan langkah-langkah pengawasan secara ketat terhadap PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P) sehubungan dengan pemberitaan terkait KoinP2P yang melakukan penundaan pembayaran atau standstill kepada sebagian pemberi dana (lender) karena adanya penyalahgunaan dana oleh salah satu peminjamnya.
"Hal tersebut dilaksanakan untuk memastikan pelindungan secara optimal kepada para nasabah dan masyarakat yang terdampak atas permasalahan dimaksud," kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi dalam siaran pers pada Kamis (21/11/2024).
Baca Juga: OJK Terpilih Jadi Anggota Komite Eksekutif Organisasi Pengawas Dana Pensiun Dunia
Dalam hal ini, OJK telah melakukan pemanggilan terhadap Manajemen KoinP2P untuk meminta penjelasan latar belakang permasalahan dan langkah-langkah konkret penyelesaiannya. Di samping itu, OJK memperoleh komitmen dari Manajemen KoinP2P untuk segera menyelesaikan permasalahan terkait dengan rencana penundaan pembayaran sebagian lender tersebut yang masih dalam proses pembahasan dengan para lender.
"Hal tersebut dilaksanakan untuk memastikan pelindungan secara optimal kepada para nasabah dan masyarakat yang terdampak atas permasalahan dimaksud," kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi dalam siaran pers pada Kamis (21/11/2024).
Baca Juga: OJK Terpilih Jadi Anggota Komite Eksekutif Organisasi Pengawas Dana Pensiun Dunia
Dalam hal ini, OJK telah melakukan pemanggilan terhadap Manajemen KoinP2P untuk meminta penjelasan latar belakang permasalahan dan langkah-langkah konkret penyelesaiannya. Di samping itu, OJK memperoleh komitmen dari Manajemen KoinP2P untuk segera menyelesaikan permasalahan terkait dengan rencana penundaan pembayaran sebagian lender tersebut yang masih dalam proses pembahasan dengan para lender.
Lihat Juga :