OJK Terpilih Jadi Anggota Komite Eksekutif Organisasi Pengawas Dana Pensiun Dunia
Selasa, 19 November 2024 - 13:51 WIB
loading...
OJK terpilih sebagai anggota IOPS periode 2025-2026. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono (tengah). FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) terpilih sebagai anggota Komite Eksekutif Organisasi Dana Pensiun Dunia atau International Organisation of Pension Supervisors (IOPS) untuk periode 2025-2026. Keputusan ini diumumkan dalam IOPS Annual General Meeting (AGM) yang berlangsung di Bali, Selasa (19/11) setelah melalui periode nominasi dan pemungutan suara oleh anggota IOPS.
IOPS, yang didirikan pada 2004, merupakan organisasi internasional yang menghimpun pengawas dana pensiun dari berbagai negara. IOPS dibentuk atas inisiatif dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan International Network of Pension Regulators and Supervisors (INPRS).
Baca Juga: OJK Akan Terbitkan Aturan Kemudahan Akses Kredit Bagi UMKM
Saat ini, IOPS memiliki 92 anggota dan observers yang mewakili badan pengawas dana pensiun dari 84 yurisdiksi dan wilayah di seluruh dunia. Indonesia sendiri sudah bergabung menjadi anggota IOPS sejak pengawasan dana pensiun berada di bawah Kementerian Keuangan yang kemudian beralih ke OJK sejalan dengan berpindahnya kewenangan pengawasan dana pensiun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan, terpilihnya OJK sebagai anggota Komite Eksekutif IOPS menandai komitmen Indonesia untuk lebih aktif dalam perumusan kebijakan dana pensiun global yang inklusif dan berkelanjutan.
“OJK akan memanfaatkan momentum ini dengan belajar dari praktik terbaik secara internasional serta berkontribusi pada solusi inovatif untuk tantangan global,” kata Ogi dalam siaran pers pada Selasa (19/11/2024).
Ogi mengatakan, Indonesia siap untuk memberikan perspektif baru dalam kebijakan dana pensiun dunia. OJK meyakini, kolaborasi antar negara anggota IOPS akan menjadi langkah penting dalam mengatasi tantangan global dan memperkuat industri dan sistem dana pensiun di setiap negara.
IOPS, yang didirikan pada 2004, merupakan organisasi internasional yang menghimpun pengawas dana pensiun dari berbagai negara. IOPS dibentuk atas inisiatif dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan International Network of Pension Regulators and Supervisors (INPRS).
Baca Juga: OJK Akan Terbitkan Aturan Kemudahan Akses Kredit Bagi UMKM
Saat ini, IOPS memiliki 92 anggota dan observers yang mewakili badan pengawas dana pensiun dari 84 yurisdiksi dan wilayah di seluruh dunia. Indonesia sendiri sudah bergabung menjadi anggota IOPS sejak pengawasan dana pensiun berada di bawah Kementerian Keuangan yang kemudian beralih ke OJK sejalan dengan berpindahnya kewenangan pengawasan dana pensiun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan, terpilihnya OJK sebagai anggota Komite Eksekutif IOPS menandai komitmen Indonesia untuk lebih aktif dalam perumusan kebijakan dana pensiun global yang inklusif dan berkelanjutan.
“OJK akan memanfaatkan momentum ini dengan belajar dari praktik terbaik secara internasional serta berkontribusi pada solusi inovatif untuk tantangan global,” kata Ogi dalam siaran pers pada Selasa (19/11/2024).
Ogi mengatakan, Indonesia siap untuk memberikan perspektif baru dalam kebijakan dana pensiun dunia. OJK meyakini, kolaborasi antar negara anggota IOPS akan menjadi langkah penting dalam mengatasi tantangan global dan memperkuat industri dan sistem dana pensiun di setiap negara.
Lihat Juga :