PPN Naik Jadi 12%, Ditjen Pajak: Kembali ke Rakyat dalam Bentuk Bansos dan Subsidi
Jum'at, 22 November 2024 - 22:33 WIB
"Kenaikan tarif PPN sebesar 1 persen memberikan manfaat dalam menyejahterakan masyarakat antara lain: pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, subsidi listrik, subsidi LPG 3 kg, subsidi BBM, dan subsidi pupuk," pungkasnya.
Baca Juga: Tolak Kenaikan PPN 12%, 5 Juta Buruh Siap Mogok Nasional
Sebelumnya, penolakan terhadap rencana kenaikan tarif PPN 12 menjadi 12% mencuat di media sosial, khususnya X atau Twitter. Sebagai informasi, pemerintah akan menerapkan tarif PPN terbaru 12% mulai 1 Januari 2025 mendatang.
Baca Juga: Tolak Kenaikan PPN 12%, 5 Juta Buruh Siap Mogok Nasional
Sebelumnya, penolakan terhadap rencana kenaikan tarif PPN 12 menjadi 12% mencuat di media sosial, khususnya X atau Twitter. Sebagai informasi, pemerintah akan menerapkan tarif PPN terbaru 12% mulai 1 Januari 2025 mendatang.
(akr)
Lihat Juga :