BP Danantara Rawan Silang Sengketa Pengelolaan Aset, Begini Saran Pengamat
Sabtu, 23 November 2024 - 13:21 WIB
Kehadiran BP Danantara yang bakal mengelola keseluruhan aset BUMN dinilai oleh pengamat rawan silang sengketa dengan Kementerian BUMN, begini sarannya. Foto/Dok
JAKARTA - Revisi Undang-undang (UU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dinilai mendesak, karena menghindari silang sengketa antara Kementerian BUMN dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara alias BP Danantara ihwal pengelolaan perseroan negara.
Saat ini portofolio perusahaan pelat merah ada di bawah Kementerian BUMN. Di sisi lain, peralihan portofolio perseroan ke BP Danantara mulai dikonsolidasikan, meski lembaga baru ini belum diresmikan Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: Bukan Aset Saja, BP Danantara Juga Bakal Ketiban Utang Jumbo BUMN
Associate Director BUMN Research Universitas Indonesia (UI) Toto Pranoto mengatakan, agar tidak terjadi silang sengketa , pemerintah dan DPR RI segera mengubah UU BUMN.
“Kalau di undang-undang BUMN yang lama kan pengelola BUMN-nya di Kementerian BUMN dan ownership atau kepemilikan BUMN-nya di bawah Kementerian Keuangan,” ujar Toto kepada MNC Portal, Jumat (22/11/2024).
“Nah sekarang BP Danantara diberikan otonomi untuk mengelola BUMN, berarti pasal dalam Undang-undang ini yang juga harus direvisi ya, supaya tidak ada nanti silang sengketa terkait dengan pengelolaan BUMN,” paparnya.
Saat ini portofolio perusahaan pelat merah ada di bawah Kementerian BUMN. Di sisi lain, peralihan portofolio perseroan ke BP Danantara mulai dikonsolidasikan, meski lembaga baru ini belum diresmikan Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: Bukan Aset Saja, BP Danantara Juga Bakal Ketiban Utang Jumbo BUMN
Associate Director BUMN Research Universitas Indonesia (UI) Toto Pranoto mengatakan, agar tidak terjadi silang sengketa , pemerintah dan DPR RI segera mengubah UU BUMN.
“Kalau di undang-undang BUMN yang lama kan pengelola BUMN-nya di Kementerian BUMN dan ownership atau kepemilikan BUMN-nya di bawah Kementerian Keuangan,” ujar Toto kepada MNC Portal, Jumat (22/11/2024).
“Nah sekarang BP Danantara diberikan otonomi untuk mengelola BUMN, berarti pasal dalam Undang-undang ini yang juga harus direvisi ya, supaya tidak ada nanti silang sengketa terkait dengan pengelolaan BUMN,” paparnya.
Lihat Juga :