Soal Industri Wajib Serap Susu Lokal, Peternak Ingin Perpres Segera Diterbitkan
Senin, 25 November 2024 - 20:33 WIB
Bayu Aji, seorang peternak dan pengepul susu sapi lokal, menilai bahwa keberadaan Perpres ini sangat penting. Tanpa adanya Perpres, imbauan dari Menteri mengenai kewajiban penyerapan susu lokal hanya akan diabaikan oleh industri.
"Beberapa industri masih menolak menerima susu dari peternak dengan alasan kualitas, meskipun susu yang diserahkan sudah sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI)," ujar dia dalam pernyataannya, ditulis pada Senin (25/11/2024).
Baca Juga: Susu Impor Kuasai 80% Kebutuhan Nasional, Mentan Revisi Aturan
Pada 24 November 2024, Presiden Prabowo kembali ke Indonesia, dan para peternak berharap agar Perpres segera ditandatangani. Bayu menambahkan bahwa lebih dari 26 tahun, peternak tidak pernah mendapat perlindungan dari regulasi yang berpihak kepada mereka. Sejak dicabutnya Inpres No. 2 Tahun 1985, produksi susu lokal yang sebelumnya mencapai 50% kini hanya sekitar 20%.
Menurut Bayu, regulasi yang baik akan sangat memengaruhi peningkatan produksi susu dalam negeri. Dengan regulasi yang tepat, swasembada susu bisa tercapai dalam waktu dekat. Bayu juga mengusulkan agar Perpres mencantumkan ketentuan BUSEP (Bukti Serap Peternak Lokal) sebagai syarat, dengan rasio 2:1, yang memungkinkan industri tetap dapat mengimpor susu, namun hasil susu peternak lokal tetap terserap.
"Beberapa industri masih menolak menerima susu dari peternak dengan alasan kualitas, meskipun susu yang diserahkan sudah sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI)," ujar dia dalam pernyataannya, ditulis pada Senin (25/11/2024).
Baca Juga: Susu Impor Kuasai 80% Kebutuhan Nasional, Mentan Revisi Aturan
Pada 24 November 2024, Presiden Prabowo kembali ke Indonesia, dan para peternak berharap agar Perpres segera ditandatangani. Bayu menambahkan bahwa lebih dari 26 tahun, peternak tidak pernah mendapat perlindungan dari regulasi yang berpihak kepada mereka. Sejak dicabutnya Inpres No. 2 Tahun 1985, produksi susu lokal yang sebelumnya mencapai 50% kini hanya sekitar 20%.
Menurut Bayu, regulasi yang baik akan sangat memengaruhi peningkatan produksi susu dalam negeri. Dengan regulasi yang tepat, swasembada susu bisa tercapai dalam waktu dekat. Bayu juga mengusulkan agar Perpres mencantumkan ketentuan BUSEP (Bukti Serap Peternak Lokal) sebagai syarat, dengan rasio 2:1, yang memungkinkan industri tetap dapat mengimpor susu, namun hasil susu peternak lokal tetap terserap.
(nng)
Lihat Juga :