Soal Industri Wajib Serap Susu Lokal, Peternak Ingin Perpres Segera Diterbitkan

Senin, 25 November 2024 - 20:33 WIB
loading...
Soal Industri Wajib...
Perpres perlu segera diterbitkan agar industri diwajibkan menyerap susu produksi lokal. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polemik mengenai susu impor terus berlanjut setelah Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan bahwa pada periode Januari hingga Oktober 2024, volume impor susu mencapai 257,3 ribu ton, yang mengalami kenaikan sebesar 7,07% dibandingkan tahun sebelumnya. Susu impor ini tidak hanya berasal dari Australia dan Selandia Baru, tetapi juga dari Malaysia.

Menteri Koperasi, Budi Arie, sebelumnya menyatakan bahwa Indonesia mengalami lonjakan impor susu karena pembebasan bea masuk pada aktivitas impor susu. Pembebasan bea masuk ini dimanfaatkan oleh produsen susu dari Australia dan Selandia Baru untuk memasukkan susu ke pasar Indonesia. Menurut Budi, hal ini menyebabkan Indonesia kebanjiran susu impor.

Kondisi ini berdampak buruk pada peternak lokal, di mana hasil susu mereka tidak dapat diserap oleh industri pengolahan, bahkan ada yang terpaksa membuang hasil panen. Pada 7 November 2024, peternak di Pasuruan secara massal membuang hasil susu mereka, diikuti dengan aksi serupa di Boyolali pada 8 November 2024, yang mencakup protes dengan aksi mandi susu di tugu susu tumpah Boyolali.

Baca Juga: Serap Susu Produksi Lokal, Rasio Impor Perlu Diberlakukan

Setelah berbagai aksi protes tersebut, pada 11 November 2024, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi melakukan audiensi dengan peternak dan pelaku industri. Hasil audiensi tersebut menyepakati bahwa akan segera diberlakukan Peraturan Presiden (Perpres) yang mewajibkan industri untuk menyerap hasil susu dari peternak lokal.

Amran menjelaskan bahwa regulasi tersebut akan diperbarui, dengan persetujuan dari Menteri Sekretaris Negara, untuk mewajibkan seluruh industri untuk membeli susu dari peternak lokal. Sebelumnya, aturan serupa pernah ada namun dicabut atas saran IMF. Kini, aturan tersebut akan diaktifkan kembali untuk meningkatkan produktivitas peternak nasional.

Bayu Aji, seorang peternak dan pengepul susu sapi lokal, menilai bahwa keberadaan Perpres ini sangat penting. Tanpa adanya Perpres, imbauan dari Menteri mengenai kewajiban penyerapan susu lokal hanya akan diabaikan oleh industri.

"Beberapa industri masih menolak menerima susu dari peternak dengan alasan kualitas, meskipun susu yang diserahkan sudah sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI)," ujar dia dalam pernyataannya, ditulis pada Senin (25/11/2024).

Baca Juga: Susu Impor Kuasai 80% Kebutuhan Nasional, Mentan Revisi Aturan

Pada 24 November 2024, Presiden Prabowo kembali ke Indonesia, dan para peternak berharap agar Perpres segera ditandatangani. Bayu menambahkan bahwa lebih dari 26 tahun, peternak tidak pernah mendapat perlindungan dari regulasi yang berpihak kepada mereka. Sejak dicabutnya Inpres No. 2 Tahun 1985, produksi susu lokal yang sebelumnya mencapai 50% kini hanya sekitar 20%.

Menurut Bayu, regulasi yang baik akan sangat memengaruhi peningkatan produksi susu dalam negeri. Dengan regulasi yang tepat, swasembada susu bisa tercapai dalam waktu dekat. Bayu juga mengusulkan agar Perpres mencantumkan ketentuan BUSEP (Bukti Serap Peternak Lokal) sebagai syarat, dengan rasio 2:1, yang memungkinkan industri tetap dapat mengimpor susu, namun hasil susu peternak lokal tetap terserap.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
20 Negara Pengimpor...
20 Negara Pengimpor Terbesar Produk China, Indonesia Peringkat Berapa?
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan Harga Obat, BPOM Permudah Perizinan Bahan Baku Impor
AHY Jadi Ketua Komite...
AHY Jadi Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung Geser Luhut, Perpres Baru Diteken Prabowo
BPS: Neraca Dagang RI...
BPS: Neraca Dagang RI Januari-April 2026 Surplus USD5,64 Miliar
Bea Cukai Respons Munculnya...
Bea Cukai Respons Munculnya Nama Dirjen Djaka Budi Utama dalam Dakwaan Kasus Suap Impor
4 Juta Barel Minyak...
4 Juta Barel Minyak Iran Tiba di India Sebelum Berakhirnya Masa Tenggang Sanksi AS
Tahu-Tempe dan Impor...
Tahu-Tempe dan Impor Kedelai yang Mematikan
Diskusi Alergi Susu...
Diskusi Alergi Susu Sapi pada Anak, Sarihusada Dorong Edukasi dan Skrining Dini
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Rekomendasi
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
DPR Sesalkan Anggaran...
DPR Sesalkan Anggaran Komnas HAM yang Substantif Hanya 6 Persen, Sisanya Administratif
Perang Rusia-Ukraina...
Perang Rusia-Ukraina Memicu Perlombaan Senjata AI
Berita Terkini
Bitcoin Melemah Usai...
Bitcoin Melemah Usai FOMC, Indodax Ingatkan Manajemen Risiko
Pascadamai AS-Iran:...
Pascadamai AS-Iran: Kapal Raksasa Ini Tembus Selat Hormuz, Krisis Energi Global Mulai Mereda?
BEI Tegaskan MSCI Belum...
BEI Tegaskan MSCI Belum Putuskan Status Pasar Saham RI
Rupiah Hari Ini Masih...
Rupiah Hari Ini Masih Terseok-seok ke Posisi Rp17.804 per Dolar AS
JustMarkets Luncurkan...
JustMarkets Luncurkan Trading Saham SpaceX untuk Klien
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Dorong Penggunaan LPG Non Subsidi di Jakarta Fair
Infografis
Mulai 17 Juli 2022,...
Mulai 17 Juli 2022, Naik KRL dan KA Lokal Wajib Vaksinasi Covid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved