Larangan Truk Sumbu 3 Saat Nataru, Ada Seruan AMDK Dikecualikan

Rabu, 27 November 2024 - 12:28 WIB
Lanjutnya, tugas dari pemerintah dalam hal ini Kemenhub dibantu dishub-dishub di daerah dan kepolisian adalah secara bersama-sama untuk mengarahkan kendaraan itu pada jalur-jalur yang tidak padat. “Jadi bukan malah menghentikan atau melarang semua angkutan logistik truk sumbu 3 untuk seluruh Indonesia seperti yang terjadi saat ini. Padahal, selama ini juga yang terjadi kemacetan itu kan hanya di Jawa sebelah Utara,” katanya.

Dia mengutarakan jumlah truk di Indonesia ada 5 juta truk. Dari jumlah tersebut, truk sumbu 3 atau lebih itu banyaknya hanya sekitar 20% dari total truk yang ada di Indonesia. Baca Juga: Larangan Truk Logistik Saat Hari Besar Agama Tak Efektif, Begini Saran Praktisi

“Nah kalau ini dilarang, akan berdampak pada kelancaran produksi dan akan berdampak terhadap perekonomian kita. Karena mereka itu juga ikut melancarkan perputaran ekonomi kita. Jadi kalau dihambat, perekonomian juga akan terhambat,” ucapnya.

Dia menegaskan, baik pemudik dan truk-truk logistik harus sama-sama diprioritaskan pada musim mudik di saat libur hari-hari besar keagamaan. “Pemudik dan truk harus keduanya jalan. Dua-duanya harus jalan. Bukan salah satu dikorbankan,” tandasnya.

Katanya jika hanya pemudik yang didahulukan akan terjadi kesulitan barang di daerah-daerah. Begitu juga sebaliknya, kalau pemudik yang dikorbankan, pemudik kehilangan momen untuk merayakan hari besar keagamaan di kampung halamannya. “Itu artinya, keduanya harus bisa diakomodir bersamaan dan itu menurut saya bisa dilakukan,” ujarnya.

Jadi tegasnya, perlu adanya kajian ulang untuk pengaturannya bagaimana cara melancarkan arus mudik yang bersamaan dengan arus barang/logistik. “Tidak boleh logistik berhenti. Di sebagian besar seluruh negara dunia, semua logistik mereka juga tetap jalan kok semua meski ada hari-hari besar keagamaan. Intinya, jika logistik berhenti maka perekonomian akan berhenti juga,” katanya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!