Simpang Siur Kenaikan Gaji Guru 2025, Ini Penjelasan Kemenkeu

Kamis, 05 Desember 2024 - 13:22 WIB
Deni menjelaskan, bagi guru ASN yang telah lulus PPG tahun 2024 akan mendapatkan sertifikasi profesi dan pada tahun 2025 akan mendapatkan tunjangan profesi setara satu kali gaji pokok sesuai dengan golongan masing-masing ASN.

Deni juga menegaskan, kenaikan berbentuk tunjangan profesi guru diberikan setiap bulan, namun penyalurannya dilakukan setiap tiga bulan.

Hal tersebut merujuk pada Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 7 pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.

Baca Juga: Resmi! Gaji Guru ASN dan Non-ASN Naik, Ini Rinciannya

"Berdasarkan Permendikbudristek No. 45 tahun 2023 pasal 5 butir 1 disebutkan tunjangan profesi diberikan tiap bulan, namun sesuai pasal 7, penyalurannya tiap 3 bulan," pungkas Deni.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!