Lawan Perintah Jual Paksa, CEO TikTok Minta Keadilan ke Mahkamah Agung AS
Sabtu, 07 Desember 2024 - 19:03 WIB
American Civil Liberties Union (ACLU) juga mengecam keputusan pengadilan banding AS tersebut. "Putusan ini menetapkan preseden yang cacat dan berbahaya, yang memberi pemerintah terlalu banyak kekuasaan untuk membungkam kebebasan berbicara warga Amerika secara daring. Melarang TikTok secara terang-terangan melanggar hak Amandemen Pertama jutaan warga Amerika yang menggunakan aplikasi ini untuk mengekspresikan diri dan berkomunikasi dengan orang-orang di seluruh dunia," kata Patrick Toomey, wakil direktur Proyek Keamanan Nasional ACLU, menurut sebuah pernyataan di situsnya.
Pada tanggal 14 Maret 2024, mengomentari pengesahan undang-undang oleh DPR AS yang akan meminta ByteDance untuk mendivestasikan TikTok, Kementerian Luar Negeri China mengatakan bahwa RUU tersebut menempatkan AS di sisi yang salah dari prinsip-prinsip persaingan yang adil dan aturan perdagangan internasional.
"Jika 'keamanan nasional' dapat disalahgunakan untuk menjatuhkan perusahaan-perusahaan pesaing negara lain, maka tidak akan ada keadilan sama sekali. Adalah logika perampok belaka untuk mencoba segala cara untuk merampas semua hal baik yang mereka miliki dari pihak lain," kata Wang Wenbin, juru bicara Kementerian Luar Negeri China saat itu.
Pada tanggal 14 Maret 2024, mengomentari pengesahan undang-undang oleh DPR AS yang akan meminta ByteDance untuk mendivestasikan TikTok, Kementerian Luar Negeri China mengatakan bahwa RUU tersebut menempatkan AS di sisi yang salah dari prinsip-prinsip persaingan yang adil dan aturan perdagangan internasional.
"Jika 'keamanan nasional' dapat disalahgunakan untuk menjatuhkan perusahaan-perusahaan pesaing negara lain, maka tidak akan ada keadilan sama sekali. Adalah logika perampok belaka untuk mencoba segala cara untuk merampas semua hal baik yang mereka miliki dari pihak lain," kata Wang Wenbin, juru bicara Kementerian Luar Negeri China saat itu.
(fjo)
Lihat Juga :