Kebijakan Pro Growth, Strategi BI Jaga Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Selasa, 10 Desember 2024 - 07:00 WIB
Gubernur BI juga menekankan pentingnya penguatan pengawasan sistemik untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, melalui koordinasi dengan Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Digitalisasi Sistem Pembayaran
Kebijakan sistem pembayaran pada tahun 2025 akan diarahkan untuk mempercepat kemajuan digitalisasi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, sebagaimana Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030.
Arah kebijakan sistem pembayaran tahun 2025 akan dilakukan melalui lima langkah inisiatif. Pertama, pengembangan sistem pembayaran New BI-FAST dan fast payment, modernisasi BI-RTGS, dan infrastruktur data pembayaran. Kedua, konsolidasi industri sistem pembayaran berdasarkan Transaksi, Interkoneksi, Kapasitas, Manajemen Risiko, dan Informasi Teknologi (TIKMI).
Ketiga, inovasi QRIS dengan target 58 juta pengguna dengan 40 juta merchant, serta pendirian Bank Indonesia Digital Inovation Center (BIDIC) berkolaborasi dengan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI).
Keempat, perluasan kerjasama QRIS dengan sejumlah negara, BI-FAST melalui proyek Nexus, serta Local Currency Transaction. Kelima, eksperimentasi lanjutan Digital Rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran digital yang sah di Indonesia.
Sedangkan kebijakan luar negeri, BI terus memperluas kerja sama dengan bank sentral dan lembaga internasional. Kerjasama yang dilakukan meliputi kebanksentralan, sistem pembayaran, local currency transaction, perjanjian swap bilateral, ASEAN Payments Connectivity, serta memperjuangkan kepentingan nasional di forum internasional.
PTBI 2024 dirangkai dengan penganugerahan BI Award 2024. (Foto: iNews Media Group/Aldhi Chandra Setiawan)
Kebijakan Pendalaman Pasar Keuangan
Kebijakan pendalaman pasar uang pada tahun 2025 akan tetap diarahkan untuk mewujudkan pasar uang yang modern dan berstandar internasional, memperkuat efektivitas transmisi bauran kebijakan Bank Indonesia, serta mendukung pembiayaan bagi pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Digitalisasi Sistem Pembayaran
Kebijakan sistem pembayaran pada tahun 2025 akan diarahkan untuk mempercepat kemajuan digitalisasi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, sebagaimana Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030.
Arah kebijakan sistem pembayaran tahun 2025 akan dilakukan melalui lima langkah inisiatif. Pertama, pengembangan sistem pembayaran New BI-FAST dan fast payment, modernisasi BI-RTGS, dan infrastruktur data pembayaran. Kedua, konsolidasi industri sistem pembayaran berdasarkan Transaksi, Interkoneksi, Kapasitas, Manajemen Risiko, dan Informasi Teknologi (TIKMI).
Ketiga, inovasi QRIS dengan target 58 juta pengguna dengan 40 juta merchant, serta pendirian Bank Indonesia Digital Inovation Center (BIDIC) berkolaborasi dengan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI).
Keempat, perluasan kerjasama QRIS dengan sejumlah negara, BI-FAST melalui proyek Nexus, serta Local Currency Transaction. Kelima, eksperimentasi lanjutan Digital Rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran digital yang sah di Indonesia.
Sedangkan kebijakan luar negeri, BI terus memperluas kerja sama dengan bank sentral dan lembaga internasional. Kerjasama yang dilakukan meliputi kebanksentralan, sistem pembayaran, local currency transaction, perjanjian swap bilateral, ASEAN Payments Connectivity, serta memperjuangkan kepentingan nasional di forum internasional.
PTBI 2024 dirangkai dengan penganugerahan BI Award 2024. (Foto: iNews Media Group/Aldhi Chandra Setiawan)
Kebijakan Pendalaman Pasar Keuangan
Kebijakan pendalaman pasar uang pada tahun 2025 akan tetap diarahkan untuk mewujudkan pasar uang yang modern dan berstandar internasional, memperkuat efektivitas transmisi bauran kebijakan Bank Indonesia, serta mendukung pembiayaan bagi pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Lihat Juga :
tulis komentar anda