Gelar RUPSLB 2024, Bank Jatim Makin Perkuat KUB

Rabu, 11 Desember 2024 - 16:11 WIB
Bank Jatim melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Tahun 2024 di Kantor Pusat Bank Jatim di Surabaya, Rabu (11/12/2024). FOTO/Lukman Hakim
SURABAYA - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPSLB ) Tahun 2024 di Kantor Pusat Bank Jatim di Surabaya, Rabu (11/12/2024).

RUPSLB dihadiri Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono yang mewakili Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim sebagai pemegang saham pengendali beserta seluruh dewan komisaris serta direksi Bank Jatim. RUPSLB 2024 Bank Jatim memiliki dua agenda, yaitu, persetujuan aksi korporasi perseroan dan penyesuaian nomenklatur pengurus perseroan.



Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono menyampaikan, RUPSLB ini menindaklanjuti POJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang konsolidasi bank umum. Dimana terdapat aturan bahwa per tanggal 1 Januari 2025, untuk perbankan khususnya Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang modal intinya di bawah Rp3 triliun maka otomatis akan berubah menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). “Tentu status BPR bagi pemerintah maupun pemegang saham akan sangat berpengaruh. Maka dari itu diperlukan proses KUB (Kelompok Usaha Bersama) agar status BPD tidak berubah menjadi BPR,” ujarnya.



Menurutnya, pembentukan KUB akan meningkatkan daya saing dan memperkuat posisi bank Jatim di pasar perbankan nasional. Dengan begitu, sektor keuangan di Jatim terus menunjukkan tren stabil dan resilien. “Kalau kita lihat ternyata hampir separuh dari bank BPD di provinsi itu modal intinya di bawah Rp3 triliun. Ini sebenarnya bisa menjadi peluang dalam membuka kerja sama dan sekaligus berkonsolidasi lewat KUB,” tuturnya.

Adhy juga memaparkan, saat RUPSLB yang pertama lalu adalah pembahasan KUB dengan Bank NTB Syariah, Bank Lampung, dan Bank Banten. Selanjutnya, karena batas waktu pemenuhan POJK Nomor 12 tahun 2020 sampai akhir Desember 2024 ini, maka RUPSLB sekarang membahas terkait penyertaan modal dengan Bank Sultra dan Bank NTT.

Kemudian dilanjutkan minggu depan akan dilakukan penandatanganan dengan kedua bank tersebut. Selain membahas KUB, dalam RUPSLB ini juga akan menindaklanjuti terkait aturan OJK untuk Unit Usaha Syariah (UUS). Sebelum kita menjadi bank syariah, kita harus ada kelembagaan setingkat direktur. “Nah, kita diamanatkan untuk bisa lebih professional sesuai dengan standar aturan dari OJK. Maka dari itu ada agenda penyesuaian nomenklatur pengurus perseroan,” tegasnya.



Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman menjelaskan, kinerja Bank Jatim secara umum hingga November 2024 menunjukkan angka yang positif. Aset Bank Jatim telah mencapai Rp109,09 triliun. Kemudian untuk penyaluran kreditnya sendiri berada di angka Rp63,90 triliun. Sedangkan Dana Pihak Ketiga mencapai Rp87,96 triliun dan laba sebesar Rp1,02 triliun. “KUB menjadi salah satu game changer untuk memperkuat fondasi perbankan di Indonesia, khususnya untuk BPD,” terangnya.

Sampai saat ini, Bank Jatim telah melakukan proses KUB dengan 5 bank. Yaitu Bank NTB Syariah, Bank Lampung, Bank Banten, Bank Sultra, dan Bank NTT. Strategi awal Bank Jatim dalam proses pembentukan KUB ini dilakukan dengan penyertaan modal lebih dari Rp300 miliar. “Dengan menjadi perusahaan induk pada KUB, Bank Jatim akan menciptakan sinergi yang holistik,” tandasnya.

Sementara itu, Komisaris Independen Sumaryono menuturkan, dinamika bisnis industri keuangan saat ini memang semakin menantang, terutama untuk BPD. “Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan hal tersebut serta untuk mendukung perseroan agar lebih fokus pada penguatan bisnis, penguatan teknologi informasi dan distribusi beban kerja, maka dalam RUPSLB ini diusulkan untuk dilakukan perubahan nomenklatur pada level direksi,” ungkapnya.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More