Los Gas! Investasi Lanjut Terus Nggak Boleh Mandek
Selasa, 01 September 2020 - 10:12 WIB
JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terus mencari cara agar investasi ngegas terus tidak boleh mandek. Pasalnya perintah itu telah diinstruksikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini.
Untuk mempercepat investasi BKPM menggandeng dengan Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) untuk membahas pendelegasian wewenang pemberian izin operasional bidang usaha jasa pengamanan. Ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu di bidang penanaman modal.
Pembahasan itu sesuai implementasi Inpres Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha dan tindak lanjut atas Surat Keputusan Kapolri Nomor SKEP/2536/XII/2019 mengenai pendelegasian wewenang pemberian izin operasional bidang usaha jasa pengamanan.
Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal BKPM Ikmal Lukman mengatakan pesan Kepala BKPM untuk melakukan sinergi pengawalan perizinan dan pengamanan bagi proyek-proyek investasi di seluruh Indonesia.
"BKPM dan Polri sudah memiliki kerja sama yang baik selama ini. Setelah adanya Inpres Nomor 7/2019, kerja sama diperluas tidak hanya untuk pengamanan investasi, namun juga di proses percepatan perizinan bagi bidang usaha jasa pengamanan," ujar Ikmal dalam keterangan resminya, Selasa (1/9/2020).
Ia menyampaikan, tugas BKPM saat ini semakin menantang dengan adanya target mendatangkan perusahaan-perusahaan asing untuk merelokasi kegiatan usahanya ke Indonesia. Untuk itu, perizinan dan jaminan pengamanan investasi menjadi perhatian utama.
"Kami membutuhkan dukungan Polri untuk membantu menciptakan iklim investasi yang kondusif. Hal ini sangat penting bagi investor. Oleh karena itu, kami perlu meyakinkan mereka, terutama saat ‘merayu’ agar merelokasikan investasinya ke Indonesia," tambah Ikmal.
Komjen Pol Agus Andrianto menegaskan bahwa Polri tunduk dan patuh menjalankan Inpres 7/2019. Bahkan Kapolri telah menindaklanjutinya dengan membuat Keputusan Kapolri Nomor SKEP/2536/XII/2019.
Untuk mempercepat investasi BKPM menggandeng dengan Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) untuk membahas pendelegasian wewenang pemberian izin operasional bidang usaha jasa pengamanan. Ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu di bidang penanaman modal.
Pembahasan itu sesuai implementasi Inpres Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha dan tindak lanjut atas Surat Keputusan Kapolri Nomor SKEP/2536/XII/2019 mengenai pendelegasian wewenang pemberian izin operasional bidang usaha jasa pengamanan.
Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal BKPM Ikmal Lukman mengatakan pesan Kepala BKPM untuk melakukan sinergi pengawalan perizinan dan pengamanan bagi proyek-proyek investasi di seluruh Indonesia.
"BKPM dan Polri sudah memiliki kerja sama yang baik selama ini. Setelah adanya Inpres Nomor 7/2019, kerja sama diperluas tidak hanya untuk pengamanan investasi, namun juga di proses percepatan perizinan bagi bidang usaha jasa pengamanan," ujar Ikmal dalam keterangan resminya, Selasa (1/9/2020).
Ia menyampaikan, tugas BKPM saat ini semakin menantang dengan adanya target mendatangkan perusahaan-perusahaan asing untuk merelokasi kegiatan usahanya ke Indonesia. Untuk itu, perizinan dan jaminan pengamanan investasi menjadi perhatian utama.
"Kami membutuhkan dukungan Polri untuk membantu menciptakan iklim investasi yang kondusif. Hal ini sangat penting bagi investor. Oleh karena itu, kami perlu meyakinkan mereka, terutama saat ‘merayu’ agar merelokasikan investasinya ke Indonesia," tambah Ikmal.
Komjen Pol Agus Andrianto menegaskan bahwa Polri tunduk dan patuh menjalankan Inpres 7/2019. Bahkan Kapolri telah menindaklanjutinya dengan membuat Keputusan Kapolri Nomor SKEP/2536/XII/2019.
tulis komentar anda