Teken SHA, Bank Jatim dan Bank NTT Resmi Ber-KUB

Senin, 16 Desember 2024 - 21:21 WIB
PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) resmi menjadi bank keempat yang berproses KUB dengan Bank Jatim, Senin (16/12/2024). Foto/Dok. SINDOnews
SURABAYA - Menjelang akhir 2024, PT Bank Pembangunan Daerah Bank Jatim Tbk ( Bank Jatim ) terus memperkuat Kelompok Usaha Bank (KUB). Pada Senin (16/12/2024), PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur ( Bank NTT ) resmi menjadi bank keempat yang berproses KUB dengan Bank Jatim.

Hal tersebut ditandai dengan dilakukannya penandatanganan perjanjian antara pemegang saham pengendali (Shareholder Agreement/SHA) di Kantor Pusat Bank Jatim. Penandatanganan dilakukan Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman dan Pj Gubernur NTT Andriko Noto Susanto.

Selain penandatanganan Shareholder Agreement, dalam kesempatan tersebut juga berlangsung penandatanganan akta kepatuhan yang dilakukan oleh Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman dan Plt Direktur Utama Bank NTT Yohanis Landu Praing. Turut hadir juga menyaksikan penandatanganan tersebut Pj Sekda Provinsi Bank Jatim Bobby Soemiarsono, jajaran Komisaris serta Direksi Bank Jatim dan Bank NTT.

Sekda Pemprov Jatim Bobby Soemiarsono mengatakan, Pemprov Jatim berkomitmen memberikan dukungan penuh kepada KUB. Pihaknya siap bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menciptakan iklim usaha yang lebih baik. Penandatanganan SHA ini menandai langkah penting dalam sejarah kedua bank.



Pascapenandatanganan SHA, induk KUB dalam hal ini Bank Jatim bersama dengan Pemprov NTT dan Bank NTT telah memiliki visi yang sama untuk bersama-sama membangun, memperkuat, dan meningkatkan peran BPD. “Khususnya untuk mendukung jalannya transaksi keuangan daerah sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” paparnya.

Menurut Bobby, KUB dapat menjadi mitra strategis dalam mendukung berbagai program pembangunan pemerintah. Baik itu dalam pembiayaan proyek infrastruktur, pemberdayaan ekonomi daerah, hingga meningkatkan akses layanan keuangan kepada masyarakat. “Lewat perjanjian SHA, kita berharap bisa bersama-sama meningkatkan kualitas layanan perbankan dan berkontribusi lebih besar lagi terhadap pembangunan ekonomi daerah,” ungkapnya.

Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman juga mengatakan, KUB adalah momentum bagi kedua belah pihak untuk saling menguatkan. Penguatan-penguatan itu tidak hanya dari sisi kelembagaan atau struktur saja, tetapi juga penguatan business model. “Kolaborasi ini penting bagi BPD untuk berinovasi dan bertransformasi agar mampu bersaing di tengah ketatnya industri perbankan,” terangnya.

Busrul menegaskan, penandatanganan SHA dengan Bank NTT ini adalah sebuah tahap untuk memenuhi POJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. ”Setelah SHA ini, kami akan melakukan due diligence mulai dari sisi legalitas, perpajakan, dll. Kemudian dalam hal penyertaan modal, kami juga akan setorkan Rp 50 miliar sampai dengan Rp 100 miliar kepada Bank NTT,” terangnya.

Dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur NTT Andriko Noto Susanto mengatakan, pihaknya tidak ingin hanya berkolaborasi dalam hal pemenuhan modal inti yang dipersyaratkan oleh OJK saja. Tetapi juga sharing knowledge, sharing SDM, dan sharing best practice. “Sebab, Bank Jatim adalah sebuah BPD yang cukup kuat dengan modal inti yang cukup besar. Di dalamnya banyak tenaga – tenaga professional. Sehingga Kami yakin itu akan memberikan kontribusi yang baik bagi perkembangan Bank NTT,” tegasnya.

Plt Direktur Utama NTT Yohanis Landu Praing menuturkan, kolaborasi dan sinergitas ini sangat baik dan luar biasa untuk Bank NTT. Karena bukan saja dalam penguatan SDM, tetapi juga dalam tata Kelola, mitigasi resiko, serta pengembangan-pengembangan IT. “Sudah kita ketahui bersama bahwa Bank Jatim sangat berpengalaman di bidang IT dan UMKM. Kami akan mengikuti langkah-langkah strategis yang dilakukan oleh Bank Jatim,” ucapnya.
(poe)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More