Pinjol Ganti Nama Jadi Pindar, Ini Pesan OJK

Selasa, 17 Desember 2024 - 21:16 WIB
OJK resmi mengganti nama untuk Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) pinjaman online alias pinjol menjadi pinjaman daring (pindar). Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) resmi mengganti nama untuk Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) pinjaman online alias pinjol menjadi pinjaman daring (pindar). Nama tersebut digunakan sebagai identitas LPBBTI yang legal atau berizin OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman mengatakan, dengan pembedaan nama branding untuk LPBBTI yang legal dengan Pinjol illegal, diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengidentifikasi LPBBTI yang berizin di OJK.



Baca Juga: Daftar 97 Pinjol Resmi Terbaru OJK, Cek Biar Enggak Kejeblos

“Sehingga meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam menggunakan layanan LPBBTI,” kata Agusman dalam keterangan tertulis.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!