Awas! Penyeragaman Kemasan Rokok Berpotensi Memicu PHK

Selasa, 17 Desember 2024 - 22:39 WIB
Kebijakan yang dikeluarkan terhadap IHT sepatutnya mempertimbangkan dampak ekonomi. Foto/Dok
JAKARTA - Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Merrijantij Punguan Pintaria menyatakan, sudah sepatutnya kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah terhadap industri hasil tembakau mempertimbangkan dampak ekonomi. Apalagi, industri tembakau telah berkontribusi besar bagi pendapatan negara melalui penerimaan cukai.

Merrijantij juga menjelaskan industri tembakau memiliki kontribusi yang signifikan bagi ekonomi nasional, misalnya melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang telah dimanfaatkan sebesar 40% untuk mendukung biaya kesehatan. Fakta itu menurutnya menunjukkan bahwa industri tembakau telah memberikan kontribusi langsung pada mitigasi persoalan kesehatan masyarakat.

Baca Juga: Kemenperin Khawatirkan Kemasan Rokok Polos Rugikan Perekonomian

“Yang utama adalah bagaimana kita mengedukasi masyarakat Indonesia terkait bahaya merokok dan kembali kepada hak masing-masing apakah memutuskan untuk merokok atau tidak,” katanya dikutip Selasa (17/12/2024).

Di tengah upaya jajaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk terus mendorong pembahasan rancangan peraturan menteri kesehatan (permenkes) terkait penyeragaman kemasan rokok , Merrijantij mengungkapkan bahwa hingga saat ini, Kemenperin belum dilibatkan secara resmi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!