Awas! Penyeragaman Kemasan Rokok Berpotensi Memicu PHK

Selasa, 17 Desember 2024 - 22:39 WIB
Padahal, Merrijantij mengatakan pihaknya telah menyiapkan data-data mengenai potensi atau risiko dampak negatif dari rancangan permenkes untuk menjadi bahan diskusi dengan Kemenkes dan kementerian terkait lainnya. Selain itu, Kemenperin memastikan bahwa suara industri juga akan dapat didengar ketika pembahasan antar kementerian resmi dimulai oleh kemenkes.

“Kalau pada saatnya nanti diskusi dibuka, kita sudah menyiapkan posisi industri secara lebih komprehensif,” imbuhnya.

Baca Juga: Penyeragaman Kemasan Rokok Tanpa Merek Berisiko Rugikan Konsumen

Di samping itu, Merrijantji telah memperingatkan bahwa rancangan permenkes dapat menurunkan serapan hasil tembakau dan mengancam stabilitas tenaga kerja di sektor tembakau. Sebelumnya, Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza juga telah menyampaikan kekhawatirannya akan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) jika kebijakan ini diterapkan tanpa mempertimbangkan dampak ekonomi secara matang.

Sementara itu, pihak jajaran Kemenkes menyatakan bahwa rancangan permenkes ini masih berada pada tahap internalisasi. Staf Ahli Bidang Hukum Kemenkes Sundoyo menjelaskan bahwa proses ini bertujuan untuk mengharmonisasi regulasi pasca-disahkannya UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!