3 Jenis Makanan yang Kena PPN 12% Mulai 1 Januari 2025
Rabu, 18 Desember 2024 - 10:58 WIB
JAKARTA - Pemerintah mulai 1 Januari 2025 akan menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) 12% terhadap sejumlah barang dan jasa. Kebijakan ini diberlakukan pada barang-barang yang dikategorikan sebagai barang mewah, khususnya yang dikonsumsi oleh masyarakat dengan daya beli tinggi. Salah satu sektor yang terdampak adalah bahan makanan premium.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memajaki barang dan jasa yang masuk dalam kategori mewah, yang konsumsi utamanya adalah oleh kalangan masyarakat mampu. Sri Mulyani memberikan beberapa contoh bahan makanan yang akan dikenakan tarif PPN 12%, salah satunya adalah bahan makanan premium seperti daging sapi wagyu dan kobe.
Berikut adalah tiga jenis makanan yang akan terkena PPN 12% berdasarkan kebijakan terbaru yang diumumkan oleh pemerintah:
1. Daging Premium (Wagyu dan Kobe)
Daging sapi wagyu dan kobe, yang dikenal sebagai jenis daging premium, akan dikenakan PPN 12 persen mulai Januari 2025. Harga daging wagyu dan kobe bisa mencapai Rp3,5 juta hingga Rp3 juta per kilogram, yang menjadikannya pilihan utama bagi kalangan masyarakat dengan penghasilan tinggi.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengenakan pajak atas konsumsi barang mewah yang dirasakan hanya dikonsumsi oleh kelompok masyarakat dengan daya beli yang lebih tinggi. Sementara itu, daging sapi biasa yang harganya jauh lebih terjangkau, yakni sekitar Rp150.000 hingga Rp200.000 per kilogram, tetap dibebaskan dari PPN karena masih termasuk dalam bahan kebutuhan pokok masyarakat.
Baca Juga: Siap-siap PPN 12%, Beban Rakyat Makin Berat
2. Buah Premium
Selain daging, buah-buahan premium juga masuk dalam daftar barang yang akan dikenakan PPN 12%. Buah-buahan premium ini biasanya berasal dari varietas unggul dan harganya jauh lebih mahal dibandingkan buah pada umumnya. Misalnya, jenis buah-buahan seperti melon dan anggur yang dibudidayakan dengan teknik khusus atau impor dari luar negeri, harganya bisa melambung tinggi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memajaki barang dan jasa yang masuk dalam kategori mewah, yang konsumsi utamanya adalah oleh kalangan masyarakat mampu. Sri Mulyani memberikan beberapa contoh bahan makanan yang akan dikenakan tarif PPN 12%, salah satunya adalah bahan makanan premium seperti daging sapi wagyu dan kobe.
Berikut adalah tiga jenis makanan yang akan terkena PPN 12% berdasarkan kebijakan terbaru yang diumumkan oleh pemerintah:
1. Daging Premium (Wagyu dan Kobe)
Daging sapi wagyu dan kobe, yang dikenal sebagai jenis daging premium, akan dikenakan PPN 12 persen mulai Januari 2025. Harga daging wagyu dan kobe bisa mencapai Rp3,5 juta hingga Rp3 juta per kilogram, yang menjadikannya pilihan utama bagi kalangan masyarakat dengan penghasilan tinggi.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengenakan pajak atas konsumsi barang mewah yang dirasakan hanya dikonsumsi oleh kelompok masyarakat dengan daya beli yang lebih tinggi. Sementara itu, daging sapi biasa yang harganya jauh lebih terjangkau, yakni sekitar Rp150.000 hingga Rp200.000 per kilogram, tetap dibebaskan dari PPN karena masih termasuk dalam bahan kebutuhan pokok masyarakat.
Baca Juga: Siap-siap PPN 12%, Beban Rakyat Makin Berat
2. Buah Premium
Selain daging, buah-buahan premium juga masuk dalam daftar barang yang akan dikenakan PPN 12%. Buah-buahan premium ini biasanya berasal dari varietas unggul dan harganya jauh lebih mahal dibandingkan buah pada umumnya. Misalnya, jenis buah-buahan seperti melon dan anggur yang dibudidayakan dengan teknik khusus atau impor dari luar negeri, harganya bisa melambung tinggi.
Lihat Juga :
tulis komentar anda