3 Jenis Makanan yang Kena PPN 12% Mulai 1 Januari 2025

Rabu, 18 Desember 2024 - 10:58 WIB
Pengunjung memilih buah di salah satu supermarket di kawasan Tangerang Selatan, Banten, Minggu (14/6/2020). FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah mulai 1 Januari 2025 akan menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) 12% terhadap sejumlah barang dan jasa. Kebijakan ini diberlakukan pada barang-barang yang dikategorikan sebagai barang mewah, khususnya yang dikonsumsi oleh masyarakat dengan daya beli tinggi. Salah satu sektor yang terdampak adalah bahan makanan premium.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memajaki barang dan jasa yang masuk dalam kategori mewah, yang konsumsi utamanya adalah oleh kalangan masyarakat mampu. Sri Mulyani memberikan beberapa contoh bahan makanan yang akan dikenakan tarif PPN 12%, salah satunya adalah bahan makanan premium seperti daging sapi wagyu dan kobe.



Berikut adalah tiga jenis makanan yang akan terkena PPN 12% berdasarkan kebijakan terbaru yang diumumkan oleh pemerintah:

1. Daging Premium (Wagyu dan Kobe)

Daging sapi wagyu dan kobe, yang dikenal sebagai jenis daging premium, akan dikenakan PPN 12 persen mulai Januari 2025. Harga daging wagyu dan kobe bisa mencapai Rp3,5 juta hingga Rp3 juta per kilogram, yang menjadikannya pilihan utama bagi kalangan masyarakat dengan penghasilan tinggi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!