3 Jenis Makanan yang Kena PPN 12% Mulai 1 Januari 2025

Rabu, 18 Desember 2024 - 10:58 WIB
Kebijakan ini bertujuan untuk mengenakan pajak atas konsumsi barang mewah yang dirasakan hanya dikonsumsi oleh kelompok masyarakat dengan daya beli yang lebih tinggi. Sementara itu, daging sapi biasa yang harganya jauh lebih terjangkau, yakni sekitar Rp150.000 hingga Rp200.000 per kilogram, tetap dibebaskan dari PPN karena masih termasuk dalam bahan kebutuhan pokok masyarakat.

Baca Juga: Siap-siap PPN 12%, Beban Rakyat Makin Berat

2. Buah Premium

Selain daging, buah-buahan premium juga masuk dalam daftar barang yang akan dikenakan PPN 12%. Buah-buahan premium ini biasanya berasal dari varietas unggul dan harganya jauh lebih mahal dibandingkan buah pada umumnya. Misalnya, jenis buah-buahan seperti melon dan anggur yang dibudidayakan dengan teknik khusus atau impor dari luar negeri, harganya bisa melambung tinggi.

Buah-buahan premium ini sering menjadi pilihan untuk acara khusus atau kalangan yang lebih mampu. Dengan penerapan tarif PPN 12%, pemerintah berharap bisa memajaki konsumsi barang-barang yang dikategorikan sebagai mewah tersebut.

3. Ikan dan Makanan Laut Premium (Salmon dan Tuna)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!