Bea Cukai Jakarta Lakukan Penindakan Kepabeanan, Potensi Kerugian Negara Rp93,8 Miliar
Kamis, 19 Desember 2024 - 15:12 WIB
JAKARTA - Kanwil Bea Cukai Jakarta yang tergabung dalam Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan sepanjang tahun ini berhasil melakukan penindakan di bidang kepabeanan dengan lima komoditas utama berupa tekstil dan produk tekstil serta aksesoris, obat-obatan, kosmetik, alas kaki, dan elektronik. Total perkiraan nilai barang atas penindakan tersebut mencapai Rp151,4 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp93,8 miliar.
"Kami berharap sinergi di antara institusi dalam penegakan hukum perlu dijaga dan terus dikembangkan dalam rangka memperkuat dukungan terhadap Asta Cita, guna mewujudkan Indonesia Emas 2045," ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi dalam konferensi pers yang digelar, Kamis (19/12/2024).
Di bidang cukai, Kanwil Bea Cukai Jakarta menindak BKC ilegal berupa 44.211.008 batang rokok dan 66.540,29 liter MMEA. Total perkiraan nilai barang atas penindakan tersebut mencapai Rp139,7 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp340,8 miliar.
"Tindak lanjut terhadap proses tindak pidana di bidang cukai saat ini telah dilakukan penyidikan dengan menetapkan 10 tersangka serta pengenaan denda senilai Rp5,3 miliar," jelasnya.
Di bidang penindakan narkotika, Kanwil Bea Cukai Jakarta mencatat 136 sinergi penindakan terhadap narkotika dengan total barang bukti mencapai 372 kilogram, yang terdiri dari 69 kilogram berasal dari barang impor dan 302 kilogram berasal dari dalam negeri. Adapun empat komoditas utama narkotika berupa ganja, ekstasi, sabu-sabu, dan prekursor. Hasil penindakan tersebut berhasil menyelamatkan 390.437 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Selama periode Oktober-Desember 2024, Kanwil Bea Cukai Jakarta menindak barang kena cukai (BKC) ilegal yang terdiri dari 22.240.572 batang hasil tembakau dan 3.389,32 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Total nilai barang atas penindakan tersebut mencapai Rp41,5 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp21,59 miliar.
"Tindak lanjut terhadap tindak pidana di bidang cukai sampai saat ini adalah telah dilakukan penyidikan dengan telah menetapkan empat tersangka dan pengenaan denda senilai Rp385,9 juta," kata dia.
Kanwil Bea Cukai Jakarta bersama Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) juga telah melaksanakan 10 kali penindakan narkotika dengan barang bukti narkotika mencapai 11,8 kilogram dan 3.950 butir pada periode Oktober – Desember 2024. Adapun jenis narkotika yang diungkap adalah sabu-sabu, ganja, ekstasi, happy five, dan happy water. "Hasil penindakan tersebut berhasil menyelamatkan 22.674 jiwa dari penyalahgunaan narkotika," ucapnya.
"Kami berharap sinergi di antara institusi dalam penegakan hukum perlu dijaga dan terus dikembangkan dalam rangka memperkuat dukungan terhadap Asta Cita, guna mewujudkan Indonesia Emas 2045," ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi dalam konferensi pers yang digelar, Kamis (19/12/2024).
Di bidang cukai, Kanwil Bea Cukai Jakarta menindak BKC ilegal berupa 44.211.008 batang rokok dan 66.540,29 liter MMEA. Total perkiraan nilai barang atas penindakan tersebut mencapai Rp139,7 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp340,8 miliar.
"Tindak lanjut terhadap proses tindak pidana di bidang cukai saat ini telah dilakukan penyidikan dengan menetapkan 10 tersangka serta pengenaan denda senilai Rp5,3 miliar," jelasnya.
Di bidang penindakan narkotika, Kanwil Bea Cukai Jakarta mencatat 136 sinergi penindakan terhadap narkotika dengan total barang bukti mencapai 372 kilogram, yang terdiri dari 69 kilogram berasal dari barang impor dan 302 kilogram berasal dari dalam negeri. Adapun empat komoditas utama narkotika berupa ganja, ekstasi, sabu-sabu, dan prekursor. Hasil penindakan tersebut berhasil menyelamatkan 390.437 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Selama periode Oktober-Desember 2024, Kanwil Bea Cukai Jakarta menindak barang kena cukai (BKC) ilegal yang terdiri dari 22.240.572 batang hasil tembakau dan 3.389,32 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Total nilai barang atas penindakan tersebut mencapai Rp41,5 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp21,59 miliar.
"Tindak lanjut terhadap tindak pidana di bidang cukai sampai saat ini adalah telah dilakukan penyidikan dengan telah menetapkan empat tersangka dan pengenaan denda senilai Rp385,9 juta," kata dia.
Kanwil Bea Cukai Jakarta bersama Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) juga telah melaksanakan 10 kali penindakan narkotika dengan barang bukti narkotika mencapai 11,8 kilogram dan 3.950 butir pada periode Oktober – Desember 2024. Adapun jenis narkotika yang diungkap adalah sabu-sabu, ganja, ekstasi, happy five, dan happy water. "Hasil penindakan tersebut berhasil menyelamatkan 22.674 jiwa dari penyalahgunaan narkotika," ucapnya.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda