Bea Cukai Resmi Operasikan 10 Alat Pemindai Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok

Rabu, 18 Desember 2024 - 17:21 WIB
loading...
Bea Cukai Resmi Operasikan...
Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani di Tempat Penimbunan Sementara TPK Koja, Tanjung Priok, Rabu (18/12/2024). Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bea Cukai resmi memulai pemberlakuan alat pemindai peti kemas barang impor dan ekspor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Pemberlakuan alat pemindai peti kemas ini untuk mendukung Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo Subianto, yaitu memerangi segala bentuk penyelundupan barang ekspor dan impor.

Dengan alat ini pemindaian isi peti kemas secara cepat dan akurat tanpa perlu membuka fisik kontainer ini. ”Proses pemeriksaan menjadi lebih efisien, mengurangi waktu tunggu, serta mencegah penyelundupan barang ilegal atau berbahaya,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani di Tempat Penimbunan Sementara TPK Koja, Tanjung Priok, Rabu (18/12/2024). Baca juga:
Cukai Rokok Tetap di 2025, tapi Harga Jual Eceran Naik

Diketahui, tahun ini jumlah peti kemas impor di Pelabuhan Tanjung Priok tercatat sebanyak 1.296.779. Sedangkan jumlah peti kemas ekspor sebanyak 765.143. Meski tren jumlah peti kemas barang impor dan ekspor pada 2024 menunjukkan penurunan signifikan dari tahun 2023 (1.316.322 untuk impor dan 1.113.748 untuk ekspor), tetapi masih terjadi pelanggaran kepabeanan oleh beberapa pelaku usaha.

Tahun ini Bea Cukai Tanjung Priok terdapat 1.849 kasus pelanggaran kepabeanan (hasil target intelijen), dengan 1.744 kasus impor dan 105 kasus ekspor. Angka tersebut naik 597 kasus dari 2023.

Tahun ini terjadi kenaikan penindakan yang dilaksanakan Bea Cukai Tanjung Priok. Secara keseluruhan di 2024, terdapat 2.142 penindakan pelanggaran kepabeanan. Rinciannya 2.048 penindakan pelanggaran impor dan 94 penindakan pelanggaran ekspor.

Dalam hal keamanan, alat pemindai peti kemas ini membawa sejumlah manfaat. Pertama, membantu menjaga keamanan negara dari masuknya barang-barang yang mengancam kedaulatan Negara. Kedua, mencegah impor dan ekspor barang yang dilarang atau dibatasi dalam rangka melindungi kepentingan nasional. Ketiga, mencegah pelanggaran impor dan ekspor yang dapat mengganggu stabilitas perekonomian negara dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pemberlakuan alat pemindai peti kemas ini pun dapat menjadi daya dorong dalam rangka membangun tata kelola pelabuhan yang semakin baik (good governance). Diketahui, tahun ini (data hingga November 2024) dwelling time Indonesia tercatat sebesar 2,71, di mana untuk customs clearance sekitar 0,3 – 0,4.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cetak Sejarah, Hanasui...
Cetak Sejarah, Hanasui Jadi Serum Indonesia Pertama yang Diekspor ke Jepang
Ini Jenis Produk Sawit...
Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI
20 Negara Pengimpor...
20 Negara Pengimpor Terbesar Produk China, Indonesia Peringkat Berapa?
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan Harga Obat, BPOM Permudah Perizinan Bahan Baku Impor
Tahu-Tempe dan Impor...
Tahu-Tempe dan Impor Kedelai yang Mematikan
Pengamat: Dugaan Manipulasi...
Pengamat: Dugaan Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Harus Diusut demi Kepastian Hukum
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Persidangan, Siapa Layak Jadi Penggantinya?
Rekomendasi
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Untuk Pertama Kalinya,...
Untuk Pertama Kalinya, Turki Ekspor Kapal Perang
Berita Terkini
Trump Klaim Kesepakatan...
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Selamatkan Dunia dari Bencana Ekonomi
Diskon Tarif Transportasi...
Diskon Tarif Transportasi hingga 30% Kembali Menyapa selama Periode Libur Sekolah 2026
Dorong Ekonomi Hijau,...
Dorong Ekonomi Hijau, Kapal Api Group Rehabilitasi Mangrove di Semarang
Ini Daftar PLTU Terdampak...
Ini Daftar PLTU Terdampak Krisis Pasokan Batu Bara di Pulau Jawa
Dorong Kesejahteraan...
Dorong Kesejahteraan Petani, Inovasi Fungisida Syngenta Hadir di Jember
Lewat Platform Digital...
Lewat Platform Digital Elevate, SIG Perkuat Pengelolaan SDM dan Budaya Inovasi
Infografis
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved