Bea Cukai Batam Tindak Pelanggaran, Potensi Kerugian Negara Rp77 Miliar

Jum'at, 20 Desember 2024 - 08:25 WIB
Penindakan 618 koli ballpress dengan estimasi nilai barang Rp1,2 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp500 juta dengan modus membawa produk tekstil dengan jumlah tidak wajar dan tidak memiliki perizinan. Saat ini, seluruh barang telah berstatus BDN. Penindakan 8 buah gading gajah dengan berat sekitar 40 kilogram dan estimasi nilai barang Rp520 juta. Barang bukti berupa gading gajah beserta pelaku telah diserahkan kepada BKSDA Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut.

"Kerugian yang ditimbulkan berdampak atas kelestarian populasi gajah. Disamping itu, juga terdapat penindakan pembawaan Sex Toys, elektronik, tas, BKC, Sepatu, dan barang lainnya dalam kondisi bekas," kata Askolani.

Baca Juga: Cukai Rokok Tetap di 2025, tapi Harga Jual Eceran Naik

Pengawasan juga dilaksanakan terhadap BKC yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan atau cukai sebanyak 45 penindakan dengan rincian, penindakan hasil tembakau (HT) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) sebanyak 198 kali. Barang bukti yang diamankan berupa 471.124 batang HT dan 112,7 gram nicotine pouch HPTL tanpa dilekati pita cukai. Estimasi nilai barang Rp900 juta dan potensi kerugian negara Rp650 juta.

Bea Cukai Batam menetapkan Ultimum Remedium sebesar Rp331 juta, sebagaimana dimaksud dalam pasal 40B ayat (6) UU 39 tahun 2007 tentang Cukai dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai. Penggagalan peredaran 58,15 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dengan estimasi nilai barang Rp33 juta dan potensi kerugian negara senilai Rp30 juta. Saat ini barang bukti MMEA telah berstatus BDN.

Askolani mengatakan, capaian kinerja pengawasan kepabeanan dan cukai tidak lepas dari partisipasi dan komitmen semua pihak, termasuk stakeholders, masyarakat, dan APH lainnya, yang bersinergi dalam meningkatkan efektivitas penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.

"Apresiasi setinggi-tingginya disampaikan kepada TNI-Polri, Kejaksaan, dan kementerian/lembaga terkait lainnya yang tergabung dalam Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 yang maju, berdaulat, dan berkelanjutan," kata dia.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!