Bea Cukai Batam Tindak Pelanggaran, Potensi Kerugian Negara Rp77 Miliar

Jum'at, 20 Desember 2024 - 08:25 WIB
loading...
Bea Cukai Batam Tindak...
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani dalam konferensi pers barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai Bea Cukai Batam. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bea Cukai Batam bersama seluruh instansi yang tergabung dalam Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan hingga 10 Desember 2024 telah melaksanakan 857 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Jumlah ini meningkat 6,12% dari periode yang sama pada tahun lalu.

"Total perkiraan nilai barang hasil penindakan Rp387 miliar dengan potensi kerugian negara Rp77 miliar," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani dalam konferensi pers barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai Bea Cukai Batam, dikutip Jumat (20/12/2024).

Bea Cukai Batam juga menghasilkan 138 Nota Hasil Intelijen (NHI), yang meningkat sebesar 21% dari periode yang sama pada tahun lalu. Kemudian, untuk memberikan efek jera dan kepastian penegakan hukum terhadap pelaku penyelundupan, Bea Cukai Batam telah melakukan 13 penyidikan, dengan 12 di antaranya sudah P-21 dengan estimasi nilai Rp31 miliar dan potensi kerugian negara Rp11 miliar.

Berdasarkan laporan, Bea Cukai Batam berhasil melakukan 33 penindakan NPP. Barang bukti yang diamankan berupa 114.074,90 gram metamphetamine, 452 butir obat-obatan terlarang, 105 gram ganja sintetis, 8 gram MDMA, dan 7,7 gram ganja. Penindakan tersebut menyelamatkan paling sedikit 575.000 jiwa dari potensi penyalahgunakan narkotika dan potensi biaya rehabilitasi kesehatan sebesar Rp920 miliar.

Baca Juga: Bea Cukai Jakarta Lakukan Penindakan Kepabeanan, Potensi Kerugian Negara Rp93,8 Miliar

Satgas Patroli Laut juga melakukan pengawasan terhadap sarana pengangkut yang diduga membawa barang impor dan/atau ekspor ilegal sebanyak 72 penindakan, terdapat penindakan yang signifikan berupa enindakan kapal High Speed Craft (HSC) tanpa nama dengan mesin 200 PK x 6 yang mengangkut barang ekspor berupa 7,4 ton pasir timah tanpa dilengkapi dengan dokumen kepabeanan di perairan Bintan. Estimasi nilai barang ditaksir senilai Rp1,2 miliar. Barang bukti berupa pasir timah kini berstatus Barang Dikuasai Negara (BDN) untuk diproses lebih lanjut.

"Penindakan ekspor pasir timah ilegal ini sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia bahwa komoditas kekayaan alam Indonesia tidak ada lagi penyelundupan ke luar negeri," jelasnya.

Kemudian penindakan KLM Karya Wafo yang mengangkut barang impor 2.840 pcs ban, 1.461 ballpress dengan mengangkut 888 pakaian, 212 sepatu, dan 361 aksesoris pakaian, 282 roll tekstil, 18 Massage Gel, serta 12 karton minuman kesehatan tanpa dilengkapi dengan dokumen kepabeanan di Perairan Karang Banteng, Batam. Estimasi nilai barang Rp4,3 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp2 miliar.

"Satgas Patroli Laut juga berhasil melakukan penindakan terhadap kapal yang membawa barang dari FTZ Batam ke Wilayah Indonesia lainnya berupa barang elektronik, Furniture, dan BKC," ucapnya.

Bea Cukai Batam juga melakukan pengawasan Pemasukan dan Pengeluaran melalui Pelabuhan dan Barang Kiriman Udara. Bea Cukai Batam melakukan pengawasan terhadap importir dan eksportir yang diduga melakukan pelanggaran kepabeanan dan cukai sebanyak 38 penindakan, terdapat penindakan yang signifikan.

Berupa penindakan terhadap pemasukan ilegal tiga pallet berisikan mesin mobil mewah dan mesin motor besar beserta aksesoris mobil dan motor. Estimasi nilai barang Rp1,3 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp303 juta dengan modus memasukkan barang ke Batam tanpa perizinan dari instansi terkait. Barang bukti tersebut kini berstatus Barang Dikuasai Negara (BDN) untuk diproses lebih lanjut.

Bea Cukai Batam juga melakukan penindakan terhadap alat kesehatan, tekstil dan produk tekstil, kosmetik, barang bekas, BKC dan barang lainnya. Penindakan tersebut atas Kerjasama BIN Daerah Kepulauan Riau, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, BPOM, Karantina, BP Batam, serta unsur TNI-POLRI.

Selanjutnya, pengawasan terhadap barang bawaan penumpang di Pelabuhan Ferry Internasional dan Bandar Udara Hang Nadim Batam yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan kepabeanan dan/atau cukai sebanyak 200 penindakan, terdapat penindakan yang signifikan berupa 434 unit handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) berbagai jenis dan merek yang akan diselundupkan masuk dan keluar Batam. Estimasi nilai barang Rp2,6 miliar dan potensi kerugian negara Rp562 juta dengan modus membawa HKT melebihi ketentuan. Saat ini, seluruh barang telah berstatus BDN.

Penindakan 618 koli ballpress dengan estimasi nilai barang Rp1,2 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp500 juta dengan modus membawa produk tekstil dengan jumlah tidak wajar dan tidak memiliki perizinan. Saat ini, seluruh barang telah berstatus BDN. Penindakan 8 buah gading gajah dengan berat sekitar 40 kilogram dan estimasi nilai barang Rp520 juta. Barang bukti berupa gading gajah beserta pelaku telah diserahkan kepada BKSDA Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut.

"Kerugian yang ditimbulkan berdampak atas kelestarian populasi gajah. Disamping itu, juga terdapat penindakan pembawaan Sex Toys, elektronik, tas, BKC, Sepatu, dan barang lainnya dalam kondisi bekas," kata Askolani.

Baca Juga: Cukai Rokok Tetap di 2025, tapi Harga Jual Eceran Naik

Pengawasan juga dilaksanakan terhadap BKC yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan atau cukai sebanyak 45 penindakan dengan rincian, penindakan hasil tembakau (HT) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) sebanyak 198 kali. Barang bukti yang diamankan berupa 471.124 batang HT dan 112,7 gram nicotine pouch HPTL tanpa dilekati pita cukai. Estimasi nilai barang Rp900 juta dan potensi kerugian negara Rp650 juta.

Bea Cukai Batam menetapkan Ultimum Remedium sebesar Rp331 juta, sebagaimana dimaksud dalam pasal 40B ayat (6) UU 39 tahun 2007 tentang Cukai dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai. Penggagalan peredaran 58,15 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dengan estimasi nilai barang Rp33 juta dan potensi kerugian negara senilai Rp30 juta. Saat ini barang bukti MMEA telah berstatus BDN.

Askolani mengatakan, capaian kinerja pengawasan kepabeanan dan cukai tidak lepas dari partisipasi dan komitmen semua pihak, termasuk stakeholders, masyarakat, dan APH lainnya, yang bersinergi dalam meningkatkan efektivitas penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.

"Apresiasi setinggi-tingginya disampaikan kepada TNI-Polri, Kejaksaan, dan kementerian/lembaga terkait lainnya yang tergabung dalam Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 yang maju, berdaulat, dan berkelanjutan," kata dia.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ini Jenis Produk Sawit...
Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI
20 Negara Pengimpor...
20 Negara Pengimpor Terbesar Produk China, Indonesia Peringkat Berapa?
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan Harga Obat, BPOM Permudah Perizinan Bahan Baku Impor
Kuwait Tawarkan Minyak...
Kuwait Tawarkan Minyak ke Pembeli Asia, Pertama Kalinya Sejak Konflik Iran
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Persidangan, Siapa Layak Jadi Penggantinya?
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Raffi Ahmad Buka Suara...
Raffi Ahmad Buka Suara soal Kasus Blueray, Tegaskan Tak Pernah Terima Barang Gratis
Rekomendasi
KPK Periksa Mantan Stafsus...
KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
6 Fakta Gempa Kerak...
6 Fakta Gempa Kerak Dangkal M6,7 di Jalur Sesar Aktif Sulawesi Tengah
Tobat Jatuh Cinta Jadi...
Tobat Jatuh Cinta Jadi Sinetron Komedi Komunal Terbaru RCTI, Ini Cerita di Balik Produksinya
Berita Terkini
Rupiah Hari Ini Kurang...
Rupiah Hari Ini Kurang Bertenaga di Posisi Rp17.762 per Dolar AS, Berikut Sebabnya
Raih 3 Sertifikasi ISO,...
Raih 3 Sertifikasi ISO, Wavin Tegaskan Standar Global untuk Kualitas, Keberlanjutan, dan K3
Pelajari Investasi,...
Pelajari Investasi, Mahasiswa Universitas IBA Palembang & Universitas Tazkia Kunjungi MNC Sekuritas
IHSG Ditutup Memerah...
IHSG Ditutup Memerah ke Posisi 6.220, Ada 403 Saham Berjatuhan
Dokumen Rahasia Bocor!...
Dokumen Rahasia Bocor! Qatar Diam-diam Tawarkan Kesepakatan Gelap ke Iran
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
Infografis
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved