Waketum Partai Perindo Manik Marganamahendra: PPN 12% Perlu Dikaji Ulang

Selasa, 24 Desember 2024 - 22:39 WIB
Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo, Manik Marganamahendra. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo , Manik Marganamahendra, menyampaikan pendapatnya terkait rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%, yang menurutnya perlu dikaji ulang. Meskipun kenaikan PPN ini telah tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, namun tetap ada celah di dalamnya yang seharusnya bisa dilakukan langkah bijaksana oleh pemerintah.

Hal ini mengingat kondisi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang masih menghadapi tantangan besar, ditambah dengan fakta bahwa 57,95% atau mayoritas pekerja di Indonesia bekerja di sektor informal. Kenaikan PPN ini justru dapat berdampak buruk pada daya beli masyarakat dan memperlambat pertumbuhan ekonomi nasional.



Baca Juga: Mensos Gus Ipul: Belum Ada Bansos untuk Meredam Efek PPN 12%

Manik menjelaskan bahwa analisis yang dilakukan oleh LPEM FEB UI mengungkapkan bahwa kenaikan PPN akan berdampak lebih berat pada rumah tangga miskin. Jika kenaikan PPN 12% tetap dilaksanakan, rumah tangga dengan penghasilan rendah akan terbebani secara tidak proporsional, yang bisa memperburuk ketimpangan sosial yang sudah ada.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!