Waketum Partai Perindo Manik Marganamahendra: PPN 12% Perlu Dikaji Ulang
Selasa, 24 Desember 2024 - 22:39 WIB
"Selain itu, kelas menengah yang tidak mendapatkan proteksi sosial memadai dari kebijakan pemerintah, seperti bansos untuk masyarakat miskin atau tax holiday untuk perusahaan besar, akan semakin terdesak. Mereka akan merasakan penurunan daya beli yang signifikan. Ini dapat mengarah pada penurunan konsumsi dan melambatnya laju pertumbuhan ekonomi," ujar Manik dalam keterangan tertulis, Selasa (24/12/2024).
Menurutnya, politik pajak merupakan isu yang sangat krusial dan sensitif. Pajak adalah uang yang dibayar masyarakat kepada negara, dan masyarakat harus merasakan manfaat dari kontribusinya tersebut.
Meskipun daftar barang yang dikenakan PPN 12% disebut hanya mencakup barang mewah, kenyataannya banyak produk yang digunakan oleh masyarakat umum, seperti kuota internet, bensin, dan produk lainnya, tetap terkena dampak dari kebijakan ini. Hal ini, lanjutnya, akan sangat membebani kelas menengah, termasuk di antaranya adalah generasi Z yang juga terdampak.
"Momentum kenaikan PPN ini sangat tidak tepat. Menurut BPS ada sekitar 9,5 juta orang dari kelompok kelas menengah terdegradasi menjadi kelas bawah sejak 2019 hingga 2024. Kelas menengah, yang memiliki pengeluaran berkisar Rp. 2.040.262 hingga Rp. 9.909.845 per kapita per bulan, kini semakin tertekan. Sebaliknya, kelompok masyarakat yang berpotensi naik kelas atau ‘aspiring middle class’ justru hanya memiliki pengeluaran antara Rp874.398 hingga Rp.2.040.262 per kapita per bulan dan kesulitan untuk bisa naik kelas ekonominya," tambah Manik.
Baca Juga: Sektor Pendidikan Kena PPN 12 Persen, Guru Besar UGM Nilai Tidak Tepat
Menurutnya, politik pajak merupakan isu yang sangat krusial dan sensitif. Pajak adalah uang yang dibayar masyarakat kepada negara, dan masyarakat harus merasakan manfaat dari kontribusinya tersebut.
Meskipun daftar barang yang dikenakan PPN 12% disebut hanya mencakup barang mewah, kenyataannya banyak produk yang digunakan oleh masyarakat umum, seperti kuota internet, bensin, dan produk lainnya, tetap terkena dampak dari kebijakan ini. Hal ini, lanjutnya, akan sangat membebani kelas menengah, termasuk di antaranya adalah generasi Z yang juga terdampak.
"Momentum kenaikan PPN ini sangat tidak tepat. Menurut BPS ada sekitar 9,5 juta orang dari kelompok kelas menengah terdegradasi menjadi kelas bawah sejak 2019 hingga 2024. Kelas menengah, yang memiliki pengeluaran berkisar Rp. 2.040.262 hingga Rp. 9.909.845 per kapita per bulan, kini semakin tertekan. Sebaliknya, kelompok masyarakat yang berpotensi naik kelas atau ‘aspiring middle class’ justru hanya memiliki pengeluaran antara Rp874.398 hingga Rp.2.040.262 per kapita per bulan dan kesulitan untuk bisa naik kelas ekonominya," tambah Manik.
Baca Juga: Sektor Pendidikan Kena PPN 12 Persen, Guru Besar UGM Nilai Tidak Tepat
Lihat Juga :