THR Ojol Bersyarat 9 Jam Kerja, Partai Perindo: Aplikator Harus Lebih Adil dan Cermati Beban Kerja

Selasa, 18 Maret 2025 - 17:13 WIB
loading...
THR Ojol Bersyarat 9...
Ketua Badan Pemenangan Pilkada DPP Partai Perindo, Gian Felanroe Sitorus. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Partai Perindo menyoroti kebijakan aplikasi transportasi daring yang menetapkan syarat minimal 9 jam kerja per hari bagi mitra pengemudi untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Kebijakan ini dinilai kurang berpihak kepada para pekerja, terutama pengemudi ojek online (ojol).

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Badan Pemenangan Pilkada DPP Partai Perindo, Gian Felanroe Sitorus. Meskipun tetap mengapresiasi langkah pemerintah yang memastikan sektor kerja informal juga mendapatkan THR, namun ia menilai kebijakan aplikator perlu lebih adil dan mempertimbangkan kondisi pekerja.

“Kita mengapresiasi kebijakan yang diambil oleh pemerintah untuk sektor-sektor kerja, seperti ojek online atau transportasi daring, juga bisa menerima THR. Tentu ini sangat baik sebagai dukungan kepada masyarakat. Tetapi, kita tetap memberikan catatan kepada para aplikator yang menetapkan kebijakannya sebagai syarat para pekerja terutama ojol untuk bisa menerima THR,” ujar dia melalui keterangannya di Jakarta, Senin (17/3/2025).



Diuraikan oleh Gian Sitorus, dalam aturan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, telah di atur mengenai hak dan kewajiban pekerja.

“Salah satunya jelas tertulis bahwa jam kerja maksimal per hari 8 jam kerja jika dilakukan 5 hari dalam seminggu/akumulasi 40 jam. Jika 6 hari kerja maka berlaku 7 jam kerja/akumulasi 40 jam,” katanya.

Ia menegaskan, meskipun sektor transportasi termasuk dalam pengecualian aturan jam kerja, seharusnya aplikator bisa dengan bijak dan cermat melihat beban serta mengutamakan keselamatan kerja, baik pemberi jasa dan pengguna jasa.

Jika melihat aturan pemberian THR yang ditetapkan oleh aplikator bahwa minimal 9 jam kerja sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan THR, Gian Sitorus menilai kurang tepat karena justru seharusnya jam kerjanya dikurangi, bukan ditambah.



Kebijakan ini juga dipandangnya mengabaikan aspek keadilan. Banyak pengemudi ojol yang tidak lagi berusia produktif, sehingga aturan tersebut bisa menjadi beban bagi mereka.

"Aplikator harus melihat dari berbagai sisi. Jangan sampai syarat THR justru memperberat pekerja, terutama mereka yang sudah berusia lanjut," tegas Gian Felanroe Sitorus.

Partai Perindo, yang juga dikenal sebagai Partai Kita ini, berharap aplikator dapat menerapkan kebijakan yang lebih adil dan berpihak pada pekerja. Dengan demikian, kesejahteraan pengemudi tetap terjaga tanpa harus mengorbankan keselamatan mereka di jalan.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen Mulai Cairkan THR bagi Nasabah Pensiunan
Berapa THR Polisi dan...
Berapa THR Polisi dan TNI di 2025? Simak Komponen Gaji dan Tunjangannya
Cek Rekening, THR PNS...
Cek Rekening, THR PNS Sudah Cair Rp9,36 Triliun
Berharap THR Jadi Pendongkrak...
Berharap THR Jadi Pendongkrak Ekonomi Nasional
THR PNS Cair 17 Maret...
THR PNS Cair 17 Maret 2025 , Pemerintah Siapkan Anggaran Rp49,9 Triliun
Berapa THR yang Diterima...
Berapa THR yang Diterima PPPK 2025? Cek Kisaran Tanggal Pencairannya
THR Ojol 2025 Kapan...
THR Ojol 2025 Kapan Cair? Segini Kisaran Nominalnya
Menaker Resmi Buka Posko...
Menaker Resmi Buka Posko THR 2025, Terima Aduan Pekerja
Catat! THR Wajib Dibayarkan...
Catat! THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran dan Tak Boleh Dicicil
Rekomendasi
3 Alasan Timnas Indonesia...
3 Alasan Timnas Indonesia Menang Lawan Australia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Polsek Kayangan Lombok...
Polsek Kayangan Lombok Utara Dibakar Massa
Bapera Lantik Pengurus...
Bapera Lantik Pengurus DPP dan Santuni 20.000 Anak Yatim
Berita Terkini
Afrika Selatan Rugi...
Afrika Selatan Rugi Rp2.537 Triliun Akibat Pemadaman Listrik
32 menit yang lalu
Dampingi Wapres Gibran,...
Dampingi Wapres Gibran, Waketum Kadin Clarissa Tanoesoedibjo Dukung Pengembangan AI
8 jam yang lalu
Begini Strategi WOM...
Begini Strategi WOM Finance Beri Apresiasi kepada Konsumen
8 jam yang lalu
Pastikan Hasil Panen...
Pastikan Hasil Panen Terserap Maksimal, Tani Merdeka Gandeng Bulog Jatim Wujudkan Kesejahteraan Petani
8 jam yang lalu
Bantu Nasabah Ajukan...
Bantu Nasabah Ajukan KPR Take Over untuk Semua Bank
9 jam yang lalu
BNI Beri Fasilitas Pembiayaan...
BNI Beri Fasilitas Pembiayaan bagi WNI yang Ingin Magang di Jepang
9 jam yang lalu
Infografis
Lebih dari 1 Juta Tentara...
Lebih dari 1 Juta Tentara Ukraina Tewas dan Terluka
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved