3 BUMN Ini Dinilai Paling Siap Jadi Motor Pembentukan Bank Emas

Jum'at, 27 Desember 2024 - 17:56 WIB
"Jadi kita nanti bisa menabung emas, tetapi nabungnya itu membeli (emas) di bank, jadi tidak perlu ke Antam lagi. Kalau misal 10 tahun lalu harga emas Rp500.000 sekarang Rp1,5 juta, maka nilai Rp1,5 juta itu ada di rekening bank kita, tidak ada yang perlu menyimpan lagi emas fisik," jelasnya.

Mengutip POJK 17/2024, kegiatan usaha bullion meliputi simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Kegiatan usaha bullion sebagaimana dimaksud dapat dilakukan berdasarkan prinsip syariah.

Hakam menilai, kehadiran bank emas kedepan bisa menjadi motor pendongkrak perkembangan bank syariah di Indonesia. Sebab dengan adanya bank emas, ekosistem emas akan terintegrasi dari hulu ke hilir untuk kebutuhan berbasis emas, mulai dari simpanan, titipan, pembiayaan, investasi, hingga perdagangan dan kegiatan lainnya.

"Karena memang perbankan syariah ini bisnis yang sangat menjanjikan, dengan pemanfaatan bullion bank ini bisa menciptakan ekosistem yang terintegrasi dari hulu ke hilir untuk kebutuhan yang berbasis emas," tuturnya.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!