Respons Antam Soal Putusan Crazy Rich Surabaya dalam Kasus Korupsi Emas

Jum'at, 27 Desember 2024 - 12:21 WIB
Respons PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM atas putusan vonis 15 tahun penjara kepada Crazy RichSurabaya Budi Said dalam kasus dugaan korupsi pembelian emas ANTAM. Foto/Dok
JAKARTA - PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada ' Crazy Rich ' Surabaya Budi Said dalam kasus dugaan korupsi pembelian emas ANTAM .

Direktur Utama ANTAM, Nico Kanter menyatakan, putusan ini menjadi titik terang yang dapat mengakhiri spekulasi terkait kasus yang telah menjadi perhatian publik. Baca Juga: Korupsi Emas Antam, Crazy Rich Budi Said Diwajibkan Bayar Uang Pengganti Rp35 Miliar



"Kami menghormati proses hukum yang telah berjalan dan mengapresiasi kinerja Majelis Hakim, tim jaksa penuntut umum, serta seluruh pihak yang telah bekerja keras menyelesaikan perkara ini," ujar Nico Kanter.

Menurut Nico, putusan pidana ini juga diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap perkara perdata yang masih berlangsung. "Dengan adanya keputusan ini, kami berharap proses hukum lainnya dapat berjalan lebih lancar sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat," tambahnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!