Holding BUMN Perkeretaapian Pertegas Peran Regulator dan Operator
Senin, 30 Desember 2024 - 19:46 WIB
Presiden Federasi SP Perekeretaapian dan Ketua Umum Serikat Pekerja Kereta Api Edi Suryanto. FOTO/Dok.
JAKARTA - Wacana pembentukan holding BUMN di sektor perkeretaapian dinilai positif karena akan semakin memperkuat serta mempertegas fungsi dan peran operator dan regulator di sektor perkeretaapian dalam negeri. Hal itu diungkapkan Presiden Federasi SP Perekeretaapian dan Ketua Umum Serikat Pekerja Kereta Api Edi Suryanto, dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/12/2024).
Edi menyebutkan, setelah pemerintah menerbitkan Undang-Undang (UU) No 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian menggantikan UU No 13 Tahun 1992, tentang Perkeretaapian, sektor ini maju pesat seiring meningkatnya perhatian pemerintah terhadap sektor perkeretaapian. "Banyak karya bagi perkeretaapian, khususnya untuk pembangunan prasarana rel, persinyalan, terowongan, jembatan dan jaringan listrik atas KRL. Sektor ini maju pesat seiring perhatian pemerintah di sektor perkeretaapian," tuturnya.
Kemudian, dengan dibentuknya Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) di bawah Kementerian Perhubungan sebagai pembuat kebijakan yang diatur dalam UU 23/2007, pemerintah memperjelas peran dan fungsinya sebagai regulator yang membuat kebijakan serta pelaksana pembangunan prasarana. Edi menilai, pemerintah sebagai regulator sudah melaksanakan fungsi layaknya wasit yang pengatur pertandingan agar semua pemain operator bermain dengan adil dan bersih selama ini dengan baik.
Baca Juga: Libur Nataru, KAI Operasikan 1.792 Perjalanan Kereta Api per Hari
Edi menyebutkan, setelah pemerintah menerbitkan Undang-Undang (UU) No 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian menggantikan UU No 13 Tahun 1992, tentang Perkeretaapian, sektor ini maju pesat seiring meningkatnya perhatian pemerintah terhadap sektor perkeretaapian. "Banyak karya bagi perkeretaapian, khususnya untuk pembangunan prasarana rel, persinyalan, terowongan, jembatan dan jaringan listrik atas KRL. Sektor ini maju pesat seiring perhatian pemerintah di sektor perkeretaapian," tuturnya.
Kemudian, dengan dibentuknya Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) di bawah Kementerian Perhubungan sebagai pembuat kebijakan yang diatur dalam UU 23/2007, pemerintah memperjelas peran dan fungsinya sebagai regulator yang membuat kebijakan serta pelaksana pembangunan prasarana. Edi menilai, pemerintah sebagai regulator sudah melaksanakan fungsi layaknya wasit yang pengatur pertandingan agar semua pemain operator bermain dengan adil dan bersih selama ini dengan baik.
Baca Juga: Libur Nataru, KAI Operasikan 1.792 Perjalanan Kereta Api per Hari
Lihat Juga :