Holding BUMN Perkeretaapian Pertegas Peran Regulator dan Operator

Senin, 30 Desember 2024 - 19:46 WIB
Presiden Federasi SP Perekeretaapian dan Ketua Umum Serikat Pekerja Kereta Api Edi Suryanto. FOTO/Dok.
JAKARTA - Wacana pembentukan holding BUMN di sektor perkeretaapian dinilai positif karena akan semakin memperkuat serta mempertegas fungsi dan peran operator dan regulator di sektor perkeretaapian dalam negeri. Hal itu diungkapkan Presiden Federasi SP Perekeretaapian dan Ketua Umum Serikat Pekerja Kereta Api Edi Suryanto, dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/12/2024).

Edi menyebutkan, setelah pemerintah menerbitkan Undang-Undang (UU) No 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian menggantikan UU No 13 Tahun 1992, tentang Perkeretaapian, sektor ini maju pesat seiring meningkatnya perhatian pemerintah terhadap sektor perkeretaapian. "Banyak karya bagi perkeretaapian, khususnya untuk pembangunan prasarana rel, persinyalan, terowongan, jembatan dan jaringan listrik atas KRL. Sektor ini maju pesat seiring perhatian pemerintah di sektor perkeretaapian," tuturnya.

Kemudian, dengan dibentuknya Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) di bawah Kementerian Perhubungan sebagai pembuat kebijakan yang diatur dalam UU 23/2007, pemerintah memperjelas peran dan fungsinya sebagai regulator yang membuat kebijakan serta pelaksana pembangunan prasarana. Edi menilai, pemerintah sebagai regulator sudah melaksanakan fungsi layaknya wasit yang pengatur pertandingan agar semua pemain operator bermain dengan adil dan bersih selama ini dengan baik.





Regulator sebagai kuasa anggaran dari APBN untuk menentukan dan memberikan subsidi, juga membangun prasarana perkeretaapian juga telah melaksanakan fungsinya sesuai harapan. Dalam UU No 23/2007 juga diatur mengenai perawataan jalan, karena prasarana jalan rel, persinyalan dan lainnya merupakan aset dan milik pemerintah yang kemudian diserahkan kepada operator untuk dirawat. Demikian pula dengan peran-peran lainnya seperti menyiapkan anggaran pemeliharaan jalan rel (infrastructure maintenance Operation/IMO).

"Dalam praktiknya pelaksanaan UU 23/2007 memang belum sepenuhnya sempurna dilaksanakan. Namun regulator sudah berhasil membangun sejumlah proyek perkeretaapian di Jawa, Sumatera hingga Sulawesi Selatan, juga menyerahterimakan operasinya kepada badan usaha sebagai operator sebagaimana amanat undang-Undang tanpa menjelma juga sebagai pemain," kata Edi.

Edi menilai saat ini kinerja PT KAI berada pada masa terbaik sejak dirintis pada awal perubahan status Perumka menjadi Persero hingga era transformasi di bawah kepemimpinan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. Menurut dia, PT KAI dalam kondisi yang siap untuk meningkatkan kemajuan dan pelayanan pada masyarakat. "Buktinya, banyak warga negara asing yang menyaksikan pengelolaan kereta api di Indonesia bahkan mengalahkan layanan di negaranya sendiri," tegasnya.

Sebagai operator, lanjut dia, PT KAI juga sudah menjalankan fungsinya dengan baik untuk melayani masyarakat dan negara dengan rekor mengangkut 421,7 juta penumpang dan 63 juta ton barang sejauh ini. Kereta api juga berperan cukup signifikan dalam mendukung kelancaran lalu lintas nasional dan menjadi solusi sistem logistik nasional yang efisien. "PT KAI sudah mampu jadi contoh dalam pengelolaan dan layanan terbaik untuk moda angkutan lain di Asia Tenggara. Jadi tidak ada alasan untuk menghadirkan operator lain yang lebih sukses daripada PT KAI, juga tak ada alasan untuk perbaikan dari sisi manajerial," tandasnya.

Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More