Holding BUMN Perkeretaapian Pertegas Peran Regulator dan Operator
Senin, 30 Desember 2024 - 19:46 WIB
Regulator sebagai kuasa anggaran dari APBN untuk menentukan dan memberikan subsidi, juga membangun prasarana perkeretaapian juga telah melaksanakan fungsinya sesuai harapan. Dalam UU No 23/2007 juga diatur mengenai perawataan jalan, karena prasarana jalan rel, persinyalan dan lainnya merupakan aset dan milik pemerintah yang kemudian diserahkan kepada operator untuk dirawat. Demikian pula dengan peran-peran lainnya seperti menyiapkan anggaran pemeliharaan jalan rel (infrastructure maintenance Operation/IMO).
"Dalam praktiknya pelaksanaan UU 23/2007 memang belum sepenuhnya sempurna dilaksanakan. Namun regulator sudah berhasil membangun sejumlah proyek perkeretaapian di Jawa, Sumatera hingga Sulawesi Selatan, juga menyerahterimakan operasinya kepada badan usaha sebagai operator sebagaimana amanat undang-Undang tanpa menjelma juga sebagai pemain," kata Edi.
Edi menilai saat ini kinerja PT KAI berada pada masa terbaik sejak dirintis pada awal perubahan status Perumka menjadi Persero hingga era transformasi di bawah kepemimpinan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. Menurut dia, PT KAI dalam kondisi yang siap untuk meningkatkan kemajuan dan pelayanan pada masyarakat. "Buktinya, banyak warga negara asing yang menyaksikan pengelolaan kereta api di Indonesia bahkan mengalahkan layanan di negaranya sendiri," tegasnya.
Sebagai operator, lanjut dia, PT KAI juga sudah menjalankan fungsinya dengan baik untuk melayani masyarakat dan negara dengan rekor mengangkut 421,7 juta penumpang dan 63 juta ton barang sejauh ini. Kereta api juga berperan cukup signifikan dalam mendukung kelancaran lalu lintas nasional dan menjadi solusi sistem logistik nasional yang efisien. "PT KAI sudah mampu jadi contoh dalam pengelolaan dan layanan terbaik untuk moda angkutan lain di Asia Tenggara. Jadi tidak ada alasan untuk menghadirkan operator lain yang lebih sukses daripada PT KAI, juga tak ada alasan untuk perbaikan dari sisi manajerial," tandasnya.
Baca Juga: Kiprah Jimmy Carter, Eks Presiden Amerika Serikat yang Meninggal di Usia Seabad
"Dalam praktiknya pelaksanaan UU 23/2007 memang belum sepenuhnya sempurna dilaksanakan. Namun regulator sudah berhasil membangun sejumlah proyek perkeretaapian di Jawa, Sumatera hingga Sulawesi Selatan, juga menyerahterimakan operasinya kepada badan usaha sebagai operator sebagaimana amanat undang-Undang tanpa menjelma juga sebagai pemain," kata Edi.
Edi menilai saat ini kinerja PT KAI berada pada masa terbaik sejak dirintis pada awal perubahan status Perumka menjadi Persero hingga era transformasi di bawah kepemimpinan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. Menurut dia, PT KAI dalam kondisi yang siap untuk meningkatkan kemajuan dan pelayanan pada masyarakat. "Buktinya, banyak warga negara asing yang menyaksikan pengelolaan kereta api di Indonesia bahkan mengalahkan layanan di negaranya sendiri," tegasnya.
Sebagai operator, lanjut dia, PT KAI juga sudah menjalankan fungsinya dengan baik untuk melayani masyarakat dan negara dengan rekor mengangkut 421,7 juta penumpang dan 63 juta ton barang sejauh ini. Kereta api juga berperan cukup signifikan dalam mendukung kelancaran lalu lintas nasional dan menjadi solusi sistem logistik nasional yang efisien. "PT KAI sudah mampu jadi contoh dalam pengelolaan dan layanan terbaik untuk moda angkutan lain di Asia Tenggara. Jadi tidak ada alasan untuk menghadirkan operator lain yang lebih sukses daripada PT KAI, juga tak ada alasan untuk perbaikan dari sisi manajerial," tandasnya.
Baca Juga: Kiprah Jimmy Carter, Eks Presiden Amerika Serikat yang Meninggal di Usia Seabad
Lihat Juga :