Holding BUMN Perkeretaapian Pertegas Peran Regulator dan Operator
Senin, 30 Desember 2024 - 19:46 WIB
Menurut Edi, capaian-capaian positif ini menunjukkan keberhasilan pemisahan dan pembedaan yang jelas antara regulator dan operator, tanpa adanya campur tangan dan intervensi dan saling menjaga fungsi masing-masing. Namun, menurut dia, ada beberapa hal yang bisa disempurnakan dari UU No 23/2007, di antaranya penegasan, pengaturan peran regulator dalam proyek pekerjaan sipil, sehingga tidak masuk ke wilayah operator. "Regulator cukup memberikan arahan, kebijakan dan evaluasi dalam pembangunan dan pemeiliharaan prasarana perkeretaapian," ujarnya.
Kemudian, penugasan perawatan prasarana bahkan pembangunan menurutnya juga bisa dikerjakan oleh PT KAI yang digadang-gadang menjadi holding BUMN di sektor perkeretaapian. "Dengan demikian peran regulator dalam proyek bisa didelegasikan. Regulator memberikan penugasan pada operator yang direvitalisasi serta dikuatkan dalam holding yang terintegrasi," tandasnya.
KAI sebagai holding menurutnya ke depan bisa membawahi berbagai fungsi, mulai dari pengelola sarana, prasarana dan aset ROW (right of way). Terkait dengan itu, menurut dia, perlu dikaji pembentukan Badan Usaha Perawatan Sarana, Badan Usaha Perawatan Prasarana, dan Badan Usaha Perawatan untuk Aset ROW eksisting, yang nantinya semua dalam satu naungan holding BUMN perkeretaapian.
"Sehingga regulator tidak perlu repot-repot terjun sebagai operator pemeliharaan prasarana, sarana dan aset ROW. Karena aspek manajemennya sudah dijalankan secara baik oleh operator dan cukup masing-masing menghormati sesuai dengan apa yang diatur dalam undang-Undang," tandasnya.
Pemerintah, kata dia, tinggal fokus dalam menentukan kebijakan dan badan penyelenggara yang sudah berjalan saat ini menjadi eksekutor kebijakan yang ditetapkan. "Tinggal operator yang sekarang sudah menjalankan fungsinya dengan baik ditingkatkan dan dilanjutkan dengan dukungan pemerintah," tutupnya.
Kemudian, penugasan perawatan prasarana bahkan pembangunan menurutnya juga bisa dikerjakan oleh PT KAI yang digadang-gadang menjadi holding BUMN di sektor perkeretaapian. "Dengan demikian peran regulator dalam proyek bisa didelegasikan. Regulator memberikan penugasan pada operator yang direvitalisasi serta dikuatkan dalam holding yang terintegrasi," tandasnya.
KAI sebagai holding menurutnya ke depan bisa membawahi berbagai fungsi, mulai dari pengelola sarana, prasarana dan aset ROW (right of way). Terkait dengan itu, menurut dia, perlu dikaji pembentukan Badan Usaha Perawatan Sarana, Badan Usaha Perawatan Prasarana, dan Badan Usaha Perawatan untuk Aset ROW eksisting, yang nantinya semua dalam satu naungan holding BUMN perkeretaapian.
"Sehingga regulator tidak perlu repot-repot terjun sebagai operator pemeliharaan prasarana, sarana dan aset ROW. Karena aspek manajemennya sudah dijalankan secara baik oleh operator dan cukup masing-masing menghormati sesuai dengan apa yang diatur dalam undang-Undang," tandasnya.
Pemerintah, kata dia, tinggal fokus dalam menentukan kebijakan dan badan penyelenggara yang sudah berjalan saat ini menjadi eksekutor kebijakan yang ditetapkan. "Tinggal operator yang sekarang sudah menjalankan fungsinya dengan baik ditingkatkan dan dilanjutkan dengan dukungan pemerintah," tutupnya.
(fjo)
Lihat Juga :
tulis komentar anda